PINRANG, BestNews19.com – Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Pinrang nekat melaporkan suaminya kepada Satuan Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang pada hari Selasa tanggal 22 November 2020, lantaran suaminya telah melakukan pencurian barang berharga miliknya berupa gelang, kalung dan cincin emas sejumlah 284 Gram.
Pelaku pencurian emas sejumlah 284 Gram diamankan unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang yang di backup oleh unit resmob Polda Sulsel pada hari Senin tanggal 21 Desember 2020 pukul 23.00 Wita di jalan Akasia Kelurahan Borong Loe Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa.

“Berdasarkan laporan korban bernama Nurhayaty (60) dengan nomor: – LPB / 432 / XI / 2020 / Sulsel / Res Pinrang / SPKT, tanggal 03 Desember 2020 dan Sp. Kap /285 / XII / 2020 / Reskrim. Selanjutnya team melakukan serangkaian penyidikan dan pengejaran kepada pelaku yang bernama Irwan Muin (49) yang saat itu berada di Kabupaten Gowa.” Tutur Kanit PPA Satreskrim Polres Pinrang Ipda Muis Panrita, Rabu (23/12/2020).
Ipda Muis Panrita menjelaskan kepada awak media, ” Korban dan pelaku adalah suami istri. Dan perkenalan mereka diawali dengan chat di salah satu akun media sosial dimana pelaku yang berstatus janda dan korban yang berstatus duda sehingga mereka sepakat menjalin hubungan yang serius.”
“Setelah setahun berumah tangga bersama, pelaku mulai merencanakan dan mengambil barang barang milik korban (istrinya) untuk memenuhi kebutuhan pribadi pelaku.” Ucap Muis Panrita.

“Pada tanggal 22 November 2020 pelaku berhasil membawa kabur uang tunai, emas sejumlah 284 Gram dan satu unit kendaraan roda dua merek Yamaha N Max warna merah Maron dengan nomor polisi DP 2912 SW.” Tegas Muis.
“Dari pengakuan dan laporan korban kepada unit resmob Satreskrim Polres Pinrang, selanjutnya team yang telah mengetahui posisi keberadaan pelaku selanjutnya bergerak cepat dan berkordinasi dengan unit resmob Polda Sulsel untuk melakukan penangkapan kepada pelaku pada alamat yang dimaksud.”
“Dari hasil interogasi yang dilakukan unit Resmob Polres Pinrang bersama unit Resmob Polda Sulsel kepada pelaku setelah mengamankannya di Polda Sulsel mengatakan bahwa dirinya mengakui semua perbuatannya yang mana telah melakukan pencurian barang berupa perhiasan emas milik korban yang tersimpan didalam lemari didalam kamar dan satu unit sepeda motor milik korban.” Jelas Ipda Muis Panrita kepada awak media.

Muis menambahkan, “pelaku telah menjual seluruh perhiasan emas milik korban tersebut sementara hasil penjualannya sebagian di gunakan untuk modal koperasi simpan pinjam, dan sebagian lagi digunakan untuk membeli alat karaoke serta digunakan untuk berpoya poya.”
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pinrang bersama barang bukti berupa uang tunai sebanyak 50.000.000, dan 1 set alat karaoke terdiri dari 2 buah microfon, 3 unit salon, 1 unit amplifier, serta 1 (satu) unit sepeda motor N MAX warna merah marun.” (And13).