PINRANG, BestNews19.com – Kapolsek Patampanua AKP H Syahrul bersama personil Satreskrim, Bhabinkamtibmas, Sabhara, Propam dan Intelkam Polsek Patampanua melakukan kegiatan operasi yang ditingkatkan dalam penertiban minum keras jenis Ballo dan Bir Bintang di wilayah hukum Mapolsek Patampanua.
“Pelaksanaan operasi yang ditingkatkan personil Polsek Patampanua, dalam rangka menertibkan para pengecer minuman keras (Miras) jenis Ballo yang akan beroperasi jelang perayaan malam pergantian tahun baru 2020-2021.” Tutur AKP H Syahrul.

AKP H. Syahrul menjelaskan, “penyisiran beberapa titik lokasi diwilayah hukum Mapolsek Patampanua, berhasil menjaring beberapa kios beserta lima pengecer minuman keras jenis ballo dan minuman keras jenis Angker.
Kelima pengecer ini bernama Lasari (45), dengan barang bukti yang di sita 180 liter miras jenis Ballo, sedangkan pengecer atas nama Baco (45) barang bukti yang di sita 20 liter miras jenis ballo.”
“Selanjutnya pengecer bernama Awaluddin (30) barang bukti yang di sita 200 liter miras jenis ballo, Abd. Hamid (49) barang bukti yang di sita 20 liter miras jenis ballo beserta 2 krak Bir Merek Angker dan 7 botol Lavor, dan Laenre (55) dengan barang bukti yang di sita 1 botol Bir merek Angker dan 2 botol merek Angker Stout.” Jelas AKP H Syahrul kepada awak media, Rabu (30/12/2020).

Lanjut kata Kapolsek, untuk jumlah keseluruhan miras jenis ballo yang disita sebanyak 420 liter, sedangkan minuman keras jenis botolan sebanyak 34 botol.”
“Ke lima pengecer ini telah kami bawa ke Mapolsek Patampanua untuk dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya melakukan penjualan Minuman keras jenis Ballo di wilayah hukum Mapolsek Patampanua.” Tutup AKP H. Syahrul (Jeng).