Seorang Pria Asal Tuban di Ringkus Buser Polsek Manyar Gara-Gara Aniaya Istri Sirinya

GRESIK|JATIM, BestNews19.com – TS seorang laki-laki (47), warga Dusun Trembul Desa Mulyorejo, Singgahan – Tuban ditangkap buser Polsek Manyar usai melakukan penganiayaan terhadap DY perempuan (35) asal Dusun Desa Dukuhtunggal, Glagah – Lamongan yang tak lain adalah istri siri pelaku, Minggu (31/1/2021) lalu.

Gara-gara minta jatah berhubungan badan namun tidak diberi oleh istri sirihnya, pelaku TS yang sudah terlanjur terbakar nafsu berubah menjadi amarah. Pelaku berusaha mencium korban dengan paksa hingga terjadi kekerasan fisik.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana, SIK, MH mengatakan, “Bukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), tapi ini murni penganiayaan,”kata Bima Sakti, Senin (8/2/2021).

“Pelaku mendatangi korban di tempat kosnya Dusun Sekarsari Desa Sukomulyo Kecamatan Manyar. Pelaku minta jatah berhubungan badan tapi korban menolaknya. Kemudian pelaku memaksanya,” beber Alumni Akpol 2013 ini.

“Berusaha mencium korban, pelaku berusaha menindihnya hingga tubuh dan kepala korban tersungkur terbentur dinding. Nafsu beringas pelaku tidak puas sampai disitu, ia pun menggigit tangan kanan korban hingga berdarah-darah,” tambahnya.

“Pelaku juga meremas payudara korban secara membabi buta dan merebut kunci kamar kos dicelana korban hingga robek,” terangnya.

Kejadian tersebut terjadi pada 31 Januaru 2021 lalu. Pada saat itu, korban yang sedang berada di kamar kos tiba-tiba didatangi oleh pelaku, atas kejadian yang menimpanya pelaku melapor ke Polsek Manyar.

“Unit Reskrim pun melakukan penyelidikan. Rabu tanggal 03 Februari 2021sekira pukul 12.00 Wib anggota berhasil menyergap pelaku saat sedang ngopi disebuah Warkop di Desa Peganden,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Trenggalek tersebut.

Penyidik menyita celana pendek warna merah motif hello kitty milik korban sebagai barang bukti.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini dijebloskan kedalam jeruji besi dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan.” pungkasnya. (Ajeng).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *