Hadir Wabup Warga Ngelu Ambil BPNT Tidak Ikut Intruksi Akan Copot

SERGAI, BestNews19.com –  Guna memastikan kondisi dalam keadaan baik dan sesuai sebelum sampai ke tangan masyarakat, Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H Darma Wijaya tinjau pendistribusian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bertempat di E-Warung Arpina Desa Sei Buluh Kecamatan Sei Bamban, Selasa (9/2/2021)

“Saya sampai disini, guna memastikan sembako ini dalam keadaan baik dan sesuai dengan Item yang ditentukan,  saya juga tidak ingin masyarakat yang menerima bantuan ini kecewa, ” Sebut Darma Wijaya kepada awak media saat dilokasi, Selasa (9/2/2021)

Lebih lanjut Darma Wijaya mengatakan bahwa pada bulan lalu dirinya mendapat laporan dari warga bahwa BPNT yang mereka terima tidak sesuai dengan ketentuan,

“Bulan lalu masyarakat lapor kepada saya, bahwa sembako yang diterima masyarakat tidak sesuai dan ada beras yang dimasak tidak enak,” Ungkap Darma.

Selain itu, Darma menjelaskan bahwa ada sebagian masyarakat yang melapor kepadanya bahwa terdapat beberapa orang yang melakukan intimidasi kepada Keluarga Penerima Manfaat untuk melakukan pengambilan disatu tempat, sebab jika tidak mengambil ditempat tersebut maka masyarakat yang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) akan dicopot dari program tersebut

Untuk itu saya hadir disini ingin memastikan dan menekankan kepada warga dan agen E-Warung untuk jangan takut jika ada oknum yang melakukan penekanan atau mengintimidasi untuk melakukan tindakan
yang tidak benar sehingga dapat merugikan masyarakat banyak

Dalam kesempatan itu, Darma Wijaya menghimbau kepada E-Warung untuk melakukan pendistribusian dengan baik.

“Saya ingin yang sudah diprogramkan pemerintah pusat agar disampaikan dengan baik kepada masyarakat yang menjadi penerimanya, jangan bermain dengan program yang menyangkut masyarakat banyak,” tegas Darma.

Darma Wijaya juga menghimbau kepada E-Warung yang menerima barang dari para distributor agar jika ditemukan barang dalam kondisi kurang baik untuk tidak menerimanya atau melakukan tindakan penyortiran barang yang dianggap tidak layak (Bud/Ajeng).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *