PINRANG, BestNews19.com – Anggota legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari fraksi Demokrat Andi Azizah Irma Wahyudiyati, terus melakukan kegiatan penyebar luasan perda provinsi Sulsel di sejumlah wilayah pemilihannya di Kabupaten Pinrang.
Andi Azizah melakukan penyebar luasan perda Provinsi Sulsel di daerah pemilihannya untuk memberikan penjelasan dan pengetahuan kepada masyarakat akan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2020 tentang perlindungan sumber daya perikanan di Kelurahan Langga Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.” (15/02/2021).
“Andi Azizah Irma dalam sambutannya mengatakan, “perda nomor 1 tahun 2020 yang saat ini akan saya jelaskan kepada masyarakat adalah perda yang dititik beratkan pada sumber daya perikanan.”
“Perda ini sangat penting diketahui oleh seluruh warga masyarakat Kelurahan Langnga Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang yang mayoritas mata pencahariannya di sektor perikanan (tambak dan nelayan).” Ungkap Azizah dihadapan warga masyarakat Kelurahan Langga.”
Adapun tujuan pembentukan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2020 kata Azizah adalah untuk, “menjamin potensi Perikanan dan ekologinya agar tetap lestari serta dapat dimanfaatkan secara optimal demi
tercapainya kemakmuran masyarakat yang keberlanjutan pemenuhan kebutuhan pangan generasi sekarang dan yang akan datang, mendayagunakan Sumber Daya Perikanan di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.”
Selanjutnya, memanfaatkan Sumber Daya Perikanan secara berkelanjutan, juga untuk melestarikan budaya dan mengembangkan pengetahuan Perikanan bagi masyarakat Daerah, dan terakhir untuk mengembangkan sumber daya manusia di bidang Perikanan yang profesional, beretika, berdedikasi, dan
mengedepankan kepentingan umum.” Jelas Azizah.
Terakhir Aziza menambahkan, “jadi maksud tujuan utama dibentuknya Peraturan Daerah ini sebagai bentuk pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam melaksanakan
perlindungan dan Pengawasan Sumber Daya Perikanan.”
“Jadi didalam perda nomor 1 tahun 2020 ini juga diatur tentang perlindungan kepada Nelayan dalam artian, segala upaya untuk
membantu nelayan dalam menghadapi permasalahan dalam melakukan usaha perikanan.” Tutupnya mengakhiri (Ajeng).