Penyebar Luasan Perda Provinsi Sulsel, A.Azizah Pilih Kecamatan Batulappa

PINRANG, BestNews19.com – Kelurahan Kassa Kecamatan Batulappa Kabupaten Pinrang menjadi lokasi kegiatan penyebar luasan perda provinsi Sulawesi Selatan yang dibawakan langsung oleh anggota legislatif Dewan Provinsi Sulawesi Selatan dari fraksi Demokrat Andi Azizah Wahyudiyati.

Dalam kegiatan penyebar luasan perda provinsi Sulsel di Kelurahan Kassa Kecamatan Batulappa Andi Azizah memberikan informasi mengenai peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2016 tentang urusan pemerintahan.

Aziza menjelaskan inti dari pertemuan dengan masyarakat, “bahwa masyarakat kabupaten Pinrang pada umumnya dan khususnya di wilayah Kelurahan Kassa Kecamatan Batulappa, didalam tataran pemerintahan perlu masyarakat ketahui wewenang pemerintah Daerah (Pemda) dengan wewenang pemerintah Provinsi itu masing-masing memiliki tupoksi.” (15/02/2021).

“Bahkan kata dia, didalam perda nomor 8 tahun 2016 masyarakat juga memiliki peran penting didalamnya untuk bersinergi dengan pemerintah Kabupaten dan Provinsi.”

“Mari kita mensukseskan setiap program penting pemerintah untuk masyarakat khususnya masyarakat yang berada di pelosok dan pegunungan Kabupaten Pinrang.” Ucapnya diakhir pertemuan

“Pada kegiatan penyebar luasan perda provinsi Sulsel dengan masyarakat dihadiri langsung Camat Batulappa Ruslan sebagai narasumber, kepala Puskesmas Kecamatan Batulappa Ismail para tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, dan toko perempuan Kelurahan Kassa Kecamatan Batulappa Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.” (Ajeng).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *