PINRANG, BestNews19.com – Gegara ucapan kata kurus saat bercerita dengan rekannya di lantai dua kamar kos, Nandar (19) harus dilarikan kerumah sakit umum Lasinrang Pinrang setelah terkena tikaman pecahan botol minuman keras yang dilakukan oleh kawanan anak muda yang juga sebagai penghuni kost Maestro di Kampung Lerang Lerang Jl. Sawitto Kelurahan Benteng Sawitto Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.
Nandar (19) seorang pekerja swasta asal kampung Sempang Timur, mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri setalah dianiaya oleh MS (25) dan dua orang rekannya gegara tersinggung dengan ucapan kata “kurus” dari Nandar yang saat itu bersama rekannya bercerita dilantai dua kamar kos Maestro Pinrang.” (17/04/2021).
Berdasarkan laporan rekan korban yang bernama Ruslan (29) kepada pihak kepolisian Resort Pinrang dengan nomor polisi : -LPB / 60 / II / 2021 / SPKT / Res. Pinrang, tanggal 17 Februari 2021 dan Sp. Kap / 48 / III/RES.1.6/ 2021 / Reskrim, selanjutnya team Crime Fighter Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Deki Marizaldi bersama Kanit Buser Aipda Aris langsung melakukan serangkaian penyidikan dan pengejaran kepada MS cs.

Ms cs berhasil diamankan team Crime Fighter Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang di rumahnya tanpa melakukan perlawanan dan selanjutnya melakukan pengejaran kepada kedua rekannya.” Kata Iptu Deki Marizaldi di Posko Resmob.
Hasil interogasi kepada pelaku, dirinya mengakui bahwa, telah melakukan penikaman kepada Nandar dengan menggunakan pecahan botol miras jenis bir bintang karena tersinggung dengan kata kata “kurus” saat Nandar bersama rekannya tengah asik bercerita di lantai dua kamar kos Maestro Pinrang sedangkan dirinya berada di bawah kamar kos milik Nandar bersama dua rekannya.” Jelas perwira berpangkat dua balok dipundak kepada awak media.”
Lanjut kata Deki, “pelaku sudah kami amankan di Posko Resmob Polres Pinrang bersama barang bukti pecahan botol miras yang digunakan pelaku untuk menikam korban.”
Selanjutnya pelaku akan diserahkan kepada penyidik di Mapolres Pinrang untuk melakukan proses hukum.” (Ajeng).