PINRANG, BestNews19.com – Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Deki Marizaldi bersama Kanit Buser Aipda Aris serta Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Pinrang Aipda Murgan berhasil mengamankan pelaku pemerkosaan di Sulili Barat Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.
Pelaku pemerkosaan yang berinisial AM (22) warga Desa Malimpung Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang diamankan pada hari Selasa tanggal 20 April 2021, berdasarkan laporan Polisi nomor – LPB / 99 / III / 2021 / SPKT / Res. Pinrang, tanggal 22 Maret 2021 dan Nomor : Sp. Kap /108/ IV /2021 /reskrim.”

Pelaku AM (22) melakukan aksi bejatnya disebuah gubuk persawahan yang jauh dari pemukiman warga di Kampung Sulili Barat Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.” Ujar Kanit PPA Aipda Murgan di ruang kerjanya. (22/04/2021).
Korban NJ (19) adalah keluarga dekat istri pelaku. Dimana saat itu korban yang hendak pulang kerumahnya di jantung Kota Pinrang dipercayakan oleh istri pelaku untuk diantar si pelaku kembali kerumah karena sudah larut malam.”
Ditengah perjalanan pulang, pelaku yang sementara mengantar korban langsung memiliki niat jahat, dimana pelaku saat itu menyampaikan kepada korban untuk berbelok arah ke kampung Sulili Barat dengan alasan ingin kerumah orang tua sebentar karena merasa rindu.” Jelas Murgan.

Lanjut Kata Murgan, “Namun setelah beberapa kilometer jauhnya pelaku membelokkan kendaraan roda duanya masuk ke area persawahan dan tiba di sebuah gubuk, pelaku langsung memaksa korban dengan cara memeluk dari belakang dan kemudian langsung menggagahi korban setelah itu mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun termasuk istri pelaku. Dan jika kejadian ini sampai ada yang mengetahui pelaku akan diancam akan dibunuh.”
Setelah pelaku mengantar korban kerumahnya, korban yang tidak terima akan perbuatan serta ancaman pelaku, selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya kepada team Crime Fighters Unit Resmob bersama team PPA Satreskrim Polres Pinrang untuk dilakukan penangkapan.” Tambahnya.
Dari hasil keterangan korban dan sejumlah barang bukti hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), selanjutnya pelaku yang berada ditempat persembunyiannya langsung diamankan personil Satreskrim Polres Pinrang yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Deki Marizaldi.”

Daru hasil interogasi kepada pelaku, dirinya mengakui semua perbuatannya dimana telah melakukan pemerkosaan dan mengancam korban MJ (19) disebuah gubuk persawahan yang berada di kampung Sulili Barat Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.”
Pelaku bersama barang bukti pakaian milik korban sudah diamankan di Mapolres Pinrang guna proses penyidikan.
Kepada pelaku AM pasal yang disangkakan adalah pasal 285 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.” Urai Aipda Murgan secara rinci kepada awak media (Ajeng).