PINRANG, BestNews19.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Tiroang yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Aipda Mudassir bersama Sat Intelkam Polsek Tiroang yang dipimpin langsung Kanit Intelkam Polsek Tiroang Aipda Faharuddin berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Lukman Fahtir bin Alim (20) setelah ketahuan melakukan tindak kriminal pencurian ATM di Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.”
Lukman yang masih berstatus sebagai Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Parepare diamankan personil Polsek Tiroang berdasarkan laporan Polisi nomor: LP / 13 / V / 2021 / SPKT / Sulsel / Sek. Tiroang / Res Pinrang. tanggal 04 Mei 2021.”
Lukman Fahtir bin Alim (20) diamankan personil Mapolsek Tiroang ditempat persembunyiannya di Jalan Lakade Kelurahan Marawi, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang tanpa melakukan perlawanan.” Kamis (06/05/2021).
Dari keterangan korban bernama Yunus (64) bersama saksi yang bernama Muhammad Zulfadli (24) kepada Personil Mapolsek Tiroang menjelaskan bahwa Lukman Fahtir bin Alim (20) telah melakukan pencurian kartu ATM BRI milik korban (pelapor) yang tersimpan di dalam laci.”
Namun korban saat itu belum menyadari jika kartu ATM miliknya sudah di ambil dengan cara ditukar dengan kartu ATM yang sama namun milik orang lain.”
Selanjutnya korban bersama saksi melaporkan kejadian tersebut setelah menyadari bahwa ATM yang tersimpan di dalam laci miliknya telah ditukar.”
Kemudian setelah dicek di bank dan mencetak rekening koran ternyata isi saldo ATM BRI milik korban telah dikuras sampai dengan jumlah yang sangat banyak yaitu Rp.190.541.300,- (Seratus Sembilan Puluh Juta Lima Ratus Empat Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Rupiah).
Berdasarkan laporan korban dan saksi kepada personil Mapolsek Tiroang selanjutnya team langsung melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil menemukan beberapa bukti akurat terkait pelaku dan alhasil diketahui bahwa pelaku pencurian ATM milik korban yaitu Lukman Fahtir bin Alim.”
Dari hasil penyidikan personil Mapolsek Tiroang yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Aipda Mudassir bersama Kanit Intelkam Polsek Tiroang Aipda Faharuddin selanjutnya langsung mengamankan pelaku ditempat persembunyiannya dan melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang diamankan pelaku.”
Dari hasil interogasi kepada pelaku dirinya telah mengakui semua kesalahannya telah melakukan pencurian kartu ATM milik Yunus yang diambil secara langsung didalam laci milik korban kemudian menukarkan dengan kartu ATM BRI yang lain atas nama Syamsiah.”
Yang mana transaksi penarikan uang milik korban dilakukan oleh pelaku di Kota Parepare pare pare dan melakukan transaksi dengan cara melakukan transfer pada : Bank BRI sebanyak : Rp 100.000.000 atas nama pemilik Irma Nawing dan transfer ke Bank BNI sebanyak : Rp 10.000.000 atas nama Syamsiah serta melakukan penarikan tunai sebanyak : Rp 10.000.000,- yang digunakan langsung oleh Pelaku untuk melakukan pembelian Emas Antam 3 batang secara Online pada aplikasi Tokopedia dengan harga Rp. 69.000.000
Sehingga total uang yang sdh digunakan adalah sebanyak Rp. 189.000.000.- ( Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Rupiah).
Dari tangan pelaku personil Mapolsek Tiroang menyita barang bukti berupa 3 batang emas Antam seberat 75 Gram, sebuah Kartu telpon beserta telpon dan satu telpon celluler merek iPhone 10
Pelaku dan Barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tiroang guna proses hukum lebih lanjut.” (Ajeng).