Miris SPBU Massemba Kelurahan Leoran Kabupaten Enrekang Layani Pembeli Jerigen

ENREKANG, BestNews19.com – SPBU Massemba Kelurahan Leoran Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang sampai saat ini masih tetap melayani para pembeli BBM (pertalite dan pertamax) dengan memakai wadah jerigen.”

Akibat dari pihak SPBU yang melayani pembeli dengan jerigen tersusun rapi diatas kendaraan roda empat jenis kijang, membuat antrian panjang kendaraan pada SPBU tersebut.”

Pemandangan ini terlihat hampir setiap harinya, sehingga diduga ada keterlibatan pengawas SPBU yang membiarkan, operatornya melayani pembelian dengan wadah jerigen menggunakan sepeda motor dan kendaraan roda empat dalam sehari dapat membeli berulang kali.”

Fajar salah satu warga yang hendak membeli BBM jenis Pertalite di SPBU Massemba Kelurahan Leoran Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang mengatakan, pembelian BBM melalui jerigen seharusnya tidak diperbolehkan oleh pihak SPBU, baik itu subsidi maupun non subsidi.”

Jika masih ada SPBU yang melayani pembelian BBM menggunakan jerigen, kata dia, seharusnya pihak pertamina mengenakan sanksi seperti yang telah diatur.” Sabtu (05/06/2021).

Dia mengatakan, pengisian menggunakan jerigen untuk bahan bakar non subsidi, seperti Premium, Pertalite dan Solar bisa dilakukan apabila konsumen disertai dengan surat rekomendasi izin.”

“SPBU bisa melayani asalkan konsumen itu mendapatkan rekomendasi yang diterbitkan oleh instansi resmi misalnya Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan atau pemerintah setempat yang sesuai peruntukkannya,” jelasnya kepada awak media.”

Fajar menambahkan pembelian BBM menggunakan jerigen selain melanggar aturan juga sangat berbahaya, karena bisa menimbulkan kebakaran ketika tidak begitu sesuai keamanan yang telah diterapkan.” Bebernya.

Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin yang dikonfirmasi awak media melalui telpon cellulernya via WhatsApp mengatakan, ” Kami akan menidaklanjuti setiap laporan warga terkait adanya praktek pelayanan pembelian BBM dengan jerigen.”

Sebab kata dia, “pihaknya masih terus melakukan penertiban dan penindakan kepada para warga yang melakukan praktek pembelian BBM dengan jerigen di SPBU yang ada di wilayah hukum Mapolres Enrekang.”

“Untuk warga yang membeli BBM non Subsidi kata dia, harus disertai pembuktian surat keterangan dari pihak dinas terkait yang diperlihatkan kepada pengawas SPBU di Kabupaten Enrekang.” (Ajeng).

Follow me!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *