DOMPU, BestNews19.com – Jajaran Sat Narkoba Polres Dompu telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka pengedar Narkoba Jenis Ganja dan Sabu di Kelurahan Bali 1 Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu
Kasi Humas Polres Dompu IPDA Marzuki mengatakan bahwa memang benar jajaran Sat Resnarkoba Polres Dompu telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka pengedar Narkoba jenis Ganja di Kelurahan Bali 1 Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu Rabu 7 Juli 2021.
“Yang mana dua tersangka yang berhasil di amankan berinisial MA dan SA yang merupakan warga Kelurahan Bali I, Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, dibekuk oleh jajaran Sat Narkoba Polres Dompu.” ujar kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki.
Kasat Res Narkoba Iptu Ramli, SH melalui Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki menjelaskan penangkapan tersangka MA & SA Berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah yang bertempat di Kelurahan Bali Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu yang merupakan tempat di terjadinya transaksi narkotika.
“Menindak lanjuti informasi tersebut, Anggota satres narkoba polres dompu yang di back up timsus polsek kota yang di pimpin oleh KBO Satres Narkoba IPDA Agustamin, dan Kapolsek Kota Ipda Arif Syarifuddin, langsung melakukan pemantauan di sekitar rumah yang di maksud berdasarkan ciri-ciri yang sudah di kantongi”, tambahnya.
Pada saat Tim sedang melakukan pemantauan bahwa benar terlihat pelaku sedang melakukan transaksi Narkoba.
“Tidak menunggu lama dari hasil maupun dengan ciri-ciri pelaku yang telah dipegang Tim langsung melakukan upaya penangkapan dan Penggeledahan terhadap pelaku”,katanya.
Pada saat melakukan upaya penangkapan Tim memberikan instruksi bahwa dari Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Dompu.
Dari hasil penggerebekan tersebut di temukan seorang laki-laki yang sedang bersembunyi di dalam salah satu kamar yang mengaku beridentitas Sahrudin Ahmad alias Yomen dan diamankan pula seorang perempuan berinisial MA.” Ungkapnya.
“Dari hasil penggeledahan di dalam kamar MA di dapat 33 (tiga puluh tiga) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi batang daun dan biji narkotika jenis ganja yang di masukkan di dalam kantong plastik dan di simpan di dalam sebuah dompet yang di sembunyikan di atas plafon rumah beserta 12 (dua belas) Gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi narkotika jenis shabu-shabu yang di simpan di dalam dompet warna biru yang juga di sembunyikan di belakang lemari pakaian.”
Serta 4 (empat) unit hp, 4 (empat) bundel plastik klip transparan, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah buku yang sudah di modifikasi (dilubangi), dan Uang sejumlah Rp. 2.029.500 (dua juta dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) dari hasil penggeledahan badan yang di lakukan polwan kepada MA dan SA, di temukan narkotika jenis shabu-shabu yang di sembunyikan di dalam pakaian kantong bajunya”, tutup Kasi Humas Polres Dompu.
Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti dibawah ke Mapolres Dompu Guna Proses Penyelidikan dan Penyidikan Lebih Lanjut anggota satresnarkoba (Rls/Ajeng).