PINRANG, BestNews19.com – Satuan unit Intelkam Polres Pinrang yang dipimpin Kasat Intelkam AKP I G N Adi Suarmita, memberikan pelayanan prima secara cepat, tepat dan akurat kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Pinrang yang hendak melakukan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada unit pelayanan SKCK Intelkam Polres Pinrang.”
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah Surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon atau warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan Catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.” (05/08/2021).
“SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.” Ujar Kasat Intelkam Polres Pinrang.
Dia mengatakan, “untuk biaya pembuatan SKCK sebanyak Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) ini sesuai dengan peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku dilingkungan POLRI.”
AKP Suarmita lanjutnya, “untuk melakukan pengurusan SKCK pada unit pelayanan SKCK Sat Intelkam Polres Pinrang secara cepat, tepat dan akurat itu harus memenuhi beberapa syarat penting yang harus di lengkapi oleh seluruh lapisan masyarakat di kabupaten Pinrang, diantaranya:
Persyaratan dan tata cara mendapatkan SKCK Baru:
• Foto copy KTP dengan menunjukkan KTP asli
• Foto copy Kartu Keluarga (KK)
• Foto Copy Akte Lahir / ijazah
• Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polsek setempat.
• Foto Copy Kartu Identitas lain bagi yang belum memenuhi Syarat untuk mendapatkan KTP
• Pas Photo ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) Lembar Latar Belakang warna merah– tidak berkacamata – tidak pakai topi – muka tampak depan
• Mengisi formulir daftar pertanyaan SKCK dengan jelas dan benar yang telah disediakan di Loket Pelayanan SKCK dan Juga bisa dilakukan Pendaftaran Secara Online dengan mengisi Formulir Online di Web: https://skck.polri.go.id/ web: polresPinrang.com
• Pengambilan Rumus Sidik Jari oleh Petugas Identifikasi Sat. reskrim
• membayar PNBP skck sesuai peraturan pemerintah No.76 tahun 2020 sebesar Rp. 30.000.”
Sedangkan untuk Perpanjangan SKCK menurut AKP Suarmita harus memenuhi syarat sebagai berikut:
• melampirkan skck lama minimal 1 (satu) tahun masa berlakunya.
• fotocopy ktp dengan menunjukkan ktp asli
• fotocopy kk
• fotocopy akte lahir / surat kenal lahir
• rekomendasi surat keterangan catatan kepolisian dari polsek setempat
• foto ukuran 4×6 = 3 lembar – background warna merah – tidak berkacamata – tidak pakai topi – muka tampak depan
• Membayar PNBP SKCK sesuai Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 sebesar Rp.30.000,-“
Bagi WNI yang akan keluar Negeri kata dia, “selain melengkapi persyaratan tersebut, wajib dilengkapi dengan foto copy pasport dan SKCK diterbitkan oleh Dit Intelkam Polda Sulsel. Polres Pinrang hanya mengeluarkan Surat Rekomendasi Catatan Kepolisian).”
Dan untuk persyaratan pengurusan SKCK bagi WNA syarat khususnya adalah:
• Surat Permohonan dari Sponsor, perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan atau yang bertanggung jawab kepada WNA
• Foto Copy Pasport
• Foto Copy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
• Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar
• Pengambilan Rumus Sidik Jari oleh Petugas Identifikasi SKCK WNA diterbitkan oleh BAINTELKAM POLRI (Polda dan Polres Pinrang hanya mengeluarkan Surat Rekomendasi Catatan Kepolisian).”
AKP Suarmita menambahkan, ” untuk pelayanan pengurusan SKCK di Mapolres Pinrang melayani selama 5 (Lima) hari kerja yang dimulai dari Jam 08.00 Wita sampai dengan 14.30 Wita.” Dan untuk penyelesaian pengurusan SKCK secara cepat, tepat dan akurat yang dilengkapi berkas lengkap hanya memakan waktu 15 menit untuk pengurusan SKCK Baru, dan pengurusan SKCK perpanjangan selama 10 menit.” (Ajeng).











