PINRANG, BestNews19.com – Personil gabungan Polsek Patampanua bersama personil Mapolres Pinrang yang dipimpin langsung Kapolsek Patampanua Iptu H.Muhammad Amin bersama Kanit Res Polsek Patampanua, Kanit Buser, Kanit Kam, Kanit IK Polsek Patampanua dan team Crime Fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang menggerebek serta membubarkan aktifitas judi sabung ayam di Dusun Sengae Utara Desa Mattiro Ade Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.”
“Kegiatan judi sabung ayam yang di bubarkan personil gabungan Mapolsek Patampanua dan Personil Polres Pinrang sudah berjalan selama seminggu.” Ujar Kapolsek Patampanua Iptu H.Muhammad Amien kepada awak media diruang kerjanya pada Selasa (10/08/2021) sore.
“Penggerebekan dan pembubaran judi sabung ayam ini kata Iptu H.Muhammaf Amien, berdasarkan informasi masyarakat kepada personil Mapolsek Patampanua dan Mapolres Pinrang, bahwa kegiatan judi sabung ayam di Desa Mattiro Ade sudah sangat meresahkan warga.”
“Olehnya itu pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 pukul 16.30 Wita, personil Gabungan Mapolsek Patampanua bersama personil Mapolres Pinrang langsung menuju ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang mana seperti dijelaskan oleh beberapa warga kepada aparat kemanan di wilayah hukum Mapolsek Patampanua.”Jelas mantan Kabag Humas Polres Pare-pare kepada awak media.
“Pada saat personil gabungan tiba dilokasi kejadian yang berada di daerah perkebunan untuk melakukan penggerebekan dan pembubaran judi sabung ayam tersebut, beberapa warga yang melihat aparat kepolisian tiba dilokasi langsung membubarkan diri berlari ke arah persawahan.”
“Sehingga para pemain judi sabung ayam langsung berhamburan meninggalkan lokasi kejadian dan aparat kemanan berhasil menyita barang bukti berupa satu ekor bangkai ayam jantan yang telah di adu dan masih melekat sebuah pisau kecil untuk aduan ayam (Taji) beserta sebilah parang panjang dan beberapa sendal milik para pemain judi sabung ayam.” Tutur Iptu H.Muhammad Amin.
Iptu H.Muhammad Amien menambahkan, ” siapapun yang melakukan tindak pidana perjudian sabung ayam di wilayah hukum Mapolsek Patampanua akan kami tidak tegas dan proses sesuai hukum yang berlaku.”
“Tak ada tempat bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Mapolsek Patampanua baik itu perjudian, curanmor, curnak dan sebagainya.”
“Saat ini barang bukti yang disita dari hasil penggerebekan serta pembubaran judi sabung ayam telah diamankan di posko Resmob Satreskrim Polres Pinrang.” Tutup Kapolsek Patampanua kepada awak media (Diva/Ajeng).






