Aminah Amin Presentasikan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Lingkup DPMPTSP Parepare Yang Terus Alami Peningkatan

PAREPARE, BestNews19.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Parepare melakukan presentasi dalam kegiatan evaluasi pelayanan publik yang dilaksanakan Kedeputian Pelayanan Publik Menpan, secara virtual, bertempat di Kantor DPMPTSP Kota Parepare, Rabu 29 September 2021.

Dalam kegiatan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kota Parepare, Aminah Amin melakukan presentasi yang didampingi Sekretaris Dinas dan seluruh Kepala Bidang, serta para Kepala Seksi lingkup DPMPTSP Kota Parepare

Amina Amin mengatakan, DPMPTSP Parepare diminta untuk menjawab semua pertanyaan dari Kedeputian terkait Pelayanan Publik Menpan sesuai bidangnya masing-masing.

“Kami mengingatkan kepada ASN lingkup DPMPTSP Parepare khususnya kepala bidang, supaya mengikuti evaluasi tersebut secara maksimal agar menjadi bahan perbaikan dan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan publik,” ujar Aminah Amin yang juga menjabat Asisten 1 Sekretaris Daerah Kota Parepare.

Olehnya itu, Aminah Amin berharap melalui tahap penilaian tahun ini, capaian yang sebelumnya mendapat nilai B dengan Indeks Pelayanan Publik (IPP) 3,95, dapat meningkat tahun ini dan mendapat nilai A.

“Semoga Tahun ini kita bisa mendapat nilai A,” harapnya.

Sementara, Tim Evaluator dengan Unit Pelayanan Publik (UPP), Muzzamman almadi menjelaskan mengapa pentingnya dilakukan evaluasi, serta yang diharapkan dari penyelenggara, agar kegiatan evaluasi berjalan sesuai dengan rencana.

Ia juga memaparkan, apa yang telah dicapai dalam pelayanan tersebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, terdapat pada Pasal 7 ayat 3 huruf ( C ) yaitu, Menteri bertanggung jawab di bidang Aparatur Sipil Negara bertugas merumuskan kebijakan nasional tentang pelayanan publik serta melakukan pemantauan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.

“Dari tahun ke tahun hasil Evaluasi Pelayanan Publik pada DPMPTSP Kota mengalami peningkatan,” paparnya

Diketahui, Perwali yang mengatur tentang pendelegasian wewenang perizinan dan non perizinan tertuang dalan Peraturan Walikota Parepare No 45 tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Parepare.

Sebagai tambahan informasi, untuk mendaftar perizinan secara online, Standar Pelayanan perizinan, Pengaduan dan unduh dokumen dapat diakses melalui website http://dpmptsp.pareparekota.go.id. (Sanji).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *