PINRANG, BestNews19.com – Satuan Intelkam Polres Pinrang pada unit pelayanan SKCK mengeluarkan persyaratan administrasi dalam menerbitkan surat izin kegiatan masyarakat di wilayah hukum Mapolres Pinrang (04/10/2021).
Kasat Intelkam Polres Pinrang AKP I.G.N. Adi Suarmita yang di konfirmasi awak media terkait syarat penerbitan surat izin kegiatan masyarakat mengatakan, “surat izin kegiatan masyarakat secara resmi yang akan diterbitkan oleh Instansi Kepolisian melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat, sebagai kelengkapan administrasi dalam melaksanakan kegiatan keramaian itu, penerbitannya akan dilakukan setelah pemohon atau warga masyarakat melengkapi beberapa persyaratan sebagai berikut.:
Komponen Produk Pelayanan Persyaratan Ijin Keramaian.
Persyaratan:
1.Proposal kegiatan
2.Ijin Tempat/Lokasi Kegiatan
3.Izin / Rekomedasi dari instansi sesuai substansi acara.
4.Foto copy pasport bila melibatkan orang asing
5.Rekomendasi dari Polsek setempat
Persyaratan Surat Tanda Terima Laporan Kegiatan (STTP)
A.Mengajukan surat pemberitahuan kepada pihak Kepolisian yang berisi:
1.Maksud dan Tujuan
2.Waktu dan Lama
3.Bentuk.
4.Penanggung Jawab.
5.Nama dan alamat Organisasi/Kelompok/ Perorangan.
6.Alat Peraga yang digunakan.
7.Jumlah Peserta.
B.Surat pemberitahuan disampaikan kepada pejabat Kepolisian sesuai tingkatan selambat lambatnya 3X24 Jam sebelum kegiatan.
Sistem mekanisme dan prosedur:
1.Pemohon mengajukan permohonan izin ditujukan ke Kapolres UP Kasat Intelkam Polres Pinrang dengan melampirkan persyaratan.
2.Setelah diterima di loket,petugas akan melakukan pencatatan Identitas pemohon dan jenis kegiatan pemohon.
3.Bila berkas pemohon datanya lengkap maka permohonan izin pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
4.Bila ada hal – hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi pada pihak internal dan eksternal.
5.Bila tidak ditemukan hal- hal yang meragukan dan pemohon sudah melengkapi maka persyaratan diterbitkan surat izin dan surat tanda terima laporan (STTP) sesuai keperluan pemohon.
Lanjut kata Kasat Intelkam Polres Pinrang AKP I.G.N. Adi Suarmita mengatakan, “untuk proses pembuatan surat ijin keramaian atau jangka waktu penyelesaian surat Izin / STTP: 1 X 24 Jam.”
“Sedangkan untuk biaya atau tarif pembuatan surat izin keramaian dan surat tanda terima laporan (STTP) tidak dipungut biaya (Gratis).” Jelas AKP Suarmita.
Kepada warga yang tidak merasa puas atau ada hal – hal yang tidak berkenan dalam pelayanan pada unit Intelkam Polres Pinrang, pemohon bisa langsung menghubungi bagian penanganan pengaduan saran serta masukan di alamat:
Website: http://polrespinrang.com
Email: skck.respinrang@gmail.com
Facebook: pelayanan skck polres pinrang
Instagram: skckpinrang
Twitter: @skckpinrang
Hp/SMS/Wa: 082337018049.
“Atau bisa langsung pad unit pelayanan SKCK Intelkam Polres Pinrang.” Tutup Kasat Intelkam Polres Pinrang (D-Je).






