TANJUNG BALAI, BestNews19.com – Sat Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap Home Industry Jenis Pil Inex dan mengamankan 2 (dua) orang tersangka yang bernama Raja Desra Aditia Barmansyah (24) bersama rekannya Ali akbar (28
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi, membenarkan Penangkapan kedua orang tersangka tersebut ketika dihubungi melalui telefon cellulernya.
Penangkapan kedua orang tersangka tersebut dilakukan pada 2 (dua) lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni TKP Pertama Jln. H.M. Nur GG. Suka Damai Lk. II Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan TKP kedua Jln. Palem Lk. III Kel. Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.” Beber Kapolres (08/11/2021).
Adapun barang bukti yang diamankan satuan Narkoba Polres Tanjung Balai pada lokasi TKP pertama yaitu:
• 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis pil dengan berat kotor 3,52 gram
• Uang senilai Rp. 600.000,- dengan rincian 5 lembar pecahan Rp. 100.000 dan 2 lembar pecahan Rp. 50.000,-
• 1 (satu) unit HP jenis Android Merk Oppo Warna hitam
• 2 (dua) lembar plastik warna kuning.
Sedangkan untuk barang bukti pada lokasi TKP Kedua antara lain:
- 1 (satu) Set alat giling warna putih di dalam berisi serbuk obat warna merah dengan berat 3,24 gram
- 1 (satu) buah lempengan besi bentuk segi 4.
- 2 (dua) buah besi bentuk lingkaran.
- 1 (satu) buah besi bentuk T dengan cetakan angka S
- 1 (satu) buah martil besi
- 1 (satu) lembar kertas yang dilapisi aluminium foil
- 2 (dua) buah pipet plastik transparan
- 1 (satu) buah besi ukuran kecil
- 1 (satu) buah sendok warna biru
- 1 (satu) buah papan alat tulis yang dilapisi kertas
- 6 (enam) bus obat merk Antimo Dwnhydrinate dengan rincian 3 bus dalam keadaan berisi obat dan 3 bus dalam keadaan tidak berisi obat
- 3 (tiga) bus plastik ulip transparan dalam keadaan tidak berisi
- 1 (satu) lembar kertas komposisi obat Merk Dulcolax
- 1 (satu) lembar Karpet kulit warna hitam
- 1 Kotak Kardus.

Lanjut kata Kapolres, Kronologis Pengungkapan Home Industry Jenis Pil Inex ini adalah berdasarkan informasi yang dapat dipercaya bahwasanya ada seorang laki laki yang hendak menjual obat (inex) dimana kemudian personil Sat narkoba melakukan under cover sebagai pembeli dengan perjanjian inex sebanyak 30 butir kemudian disepakati berjumpa dipinggir Jl. HM.Nur gg.suka damai kota tanjung balai kemudian Team Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai langsung menuju TKP sesampainya di TKP langsung mengamankan raja Desra Aditia Barmansyah dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik transparan yang diduga berisi Narkotika jenis pil dengan berat kotor 3,52 gram, serta uang tunai senilai Rp. 600.000,- dengan rincian 5 lembar pecahan Rp. 100.000 dan 2 lembar pecahan Rp. 50.000,-, 1 (satu) unit HP jenis Android Merk Oppo Warna hitam, 2 (dua) lembar plastik warna kuning yang diduga berisi jenis pil yang dijatuhkan oleh laki-laki tersebut.” Jelas Kapolres kepada awak media.
*Setelah dilakukan interogasi kepada pelaku dirinya mengakui bahwa barang narkotika jenis pil tersebut di dapat dari seorang rekannya bernama Ali Akbar (28), kemudian Tim melakukan pengembangan kerumahnya dan benar menemukan barang bukti lainnya di dalam Kamar terduga pelaku yang di saksikan oleh istri dan Kepala lingkungan.” Imbuh Kapolres.
Saat ini kedua pelaku sudah di bawa ke Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut (Les/D-Je).












