Kurang Dari 24 Jam, Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrang Amankan Pelaku Curat di Kantor J&T Express Pinrang

PINRANG, BestNews19.com – Team Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang Polda Sulsel mengamankan pelaku pencurian dan pemberatan yang beraksi di kantor J&T Express Kabupaten Pinrang pada Sabtu kemarin. Dan berhasil menggasak uang milik perusahaan pengiriman cepat ini, dengan jumlah tujuh juta rupiah.”

Kasat reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi setelah mendapat laporan dari pihak perusahaan J&T Express Kabupaten Pinrang selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama team Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang Polda Sulsel untuk mengejar pelaku yang sempat terekam kamera pengintai CCTV.” (05/12/2021).

AKP Deki sapaan akrab perwira berpangkat tiga balok di pundak mengatakan, “berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/ 434 / XII /2021/SPKT/POLRES PINRANG/POLDA SULSEL, tanggal 03 Desember 2021, selanjutnya team yang telah melakukan olah tkp dan mengantongi ciri ciri pelaku langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku disalah satu warnet yang ada di Jalan Pettana Rajeng Kelurahan Sawitto Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.”

“Kurang dari 24 jam team Crime Fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengamankan pelaku yang berinisial HR (29).” Ucap Deki.

“Setelah team melakukan interogasi kepada pelaku, dirinya mengakui semua perbuatannya yang mana telah melakukan pencurian dan pemberatan (Curat) di kantor J&T Express Kabupaten Pinrang dengan jumlah Rp.7.000.000,- Ujar Deki Marizaldi.

“Dirinya juga telah mengakui bahwa telah menggunakan hasil curian tersebut yang mana digunakan untuk main game online dan menghabiskan uang dengan jumlah Rp.1.390.000,-

“Saat ini kata AKP Deki, pelaku HR bersama barang bukti uang tunai dengan jumlah Rp.5.610.000,- sudah diamankan di Mapolres Pinrang pada unit Resum untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.” (D-Je).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed