A.Dewiyanti Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi ADD Desa Wiringtasi, Bupati Irwan Sampaikan Kepada Camat Suppa Secepatnya Tunjuk Plt. Kades Wiringtasi

PINRANG, BestNews19.com – Pasca penetapan kapala Desa Wiringtasi A.Dewiyanti sebagai tersangka kasus Korupsi penggunaan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Wiringtasi pada Senin 24 Januari 2022 di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pinrang.”

Bupati Irwan langsung mengingatkan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa di Dua Belas Kecamatan yang berada di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan, agar berhati – hati dalam melaksanakan program Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).” Kamis (27/01/2022).

H.A.Irwan Hamid mengatakan, “kepada seluruh Camat dan kepala Desa di yang ada di dua belas kecamatan Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan untuk berhati hati dalam melaksanakan program add Desa masing – masing.”

Seperti yang terjadi pada Desa Wiringtasi, kita mendapatkan informasi dari kejaksaan bahwa kepala desa Wiringtasi telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi penggunaan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2019 – 2020.” Beber Bupati Irwan.

“Kasus Kepala Desa Wiringtasi kasusnya masih pada asas praduga tak bersalah, dan kejadian itu harus kita jadikan cerminan dalam menjalankan roda pemerintahan di desa masing – masing untuk tidak seenaknya menggunakan anggaran tanpa peruntukan yang jelas.” Tegasnya.

“Untuk melanjutkan estafet roda pemerintahan didesa Wiringtasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan, saya telah sampaikan kepada Camat Suppa untuk secepatnya menunjuk Plt Kepala Desa Wiringtasi agar kepentingan masyarakat bisa tetap terlayani dengan baik (D-Je).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *