PINRANG, BestNews19.com – Mewabahnya kembali virus Covid-19 dan penerapan PPKM level 3 di wilayah Kabupaten Pinrang khususnya di wilayah Kecamatan Patampanua dan Kecamatan Batulappa sangat mempengaruhi prekonomian masyarakat pedalaman desa dan kelurahan di wilayah hukum Mapolsek Patampanua Polres Pinrang.
Hal itu itu tampak terlihat saat kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah Kecamatan Batulappa. Dimana Kapolsek Patampanua Iptu H.Muhammad Amin bersama personilnya melakukan monitoring penyaluran bantuan tersebut agar tepat sasaran.
” Hari ini kami melakukan monitoring pembagian BPNT di wilayah hukum Mapolsek Patampanua tepatnya di Kecamatan Batulappa Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.” Kata Kapolsek di lokasi pembagian BPNT kepada awak media.
Hal ini dilakukan agar warga masyarakat penerima bantuan itu bisa mendapatkan hak mereka dan pihak pemerintah setempat tepat sasaran dalam pembagiannya.”
Penyaluran bantuan BPNT 2022 ini atas kerja sama pihak PT.Pos Indonesia (PERSERO) dan pemerintah Kabupaten Pinrang dan akan diawasi oleh pihak aparat keamanan dalam hal ini seluruh personil Mapolsek Patampanua Polres Pinrang Polda Sulsel.( Selasa 01/03/2022).
Ada 881 orang yang akan menerima bantuan BPNT ini kata Kapolsek, dengan titik penyaluran sebagai berikut, yang pertama di kantor Desa Tapporang, kedua kantor Lurah Kassa dan ketiga kantor Kecamatan Batulappa.”
Sedangkan jumlah rincian penerima Dana Bantuan Program Sembako (DBPS) yang disalurkan pada warga Kecamatan Batulappa sebanyak 597 orang dengan rincian sebagai berikut, Desa Tapporang berjumlah 104 orang, Kelurahan Kassa berjumlah 282 orang, Desa Watang Kassa berjumlah 100 orang, Desa Batulappa berjumlah 128 orang, dan Desa Kaseralau berjumlah 267 orang.” Jelas Kapolsek Iptu H.Muhammad Amin secara rinci.
Untuk kriteria penerima DBPS kemensos Pusat itu sendiri kata dia, yaitu warta penerima bantuan tidak pernah menerima batuan lain yang menggunakan anggaran pemerintah dan bantuan BPNT sebanyak Rp 600.000 ( Enam Ratus Ribu Rupiah) per – kepala keluarga (KK).”
“Dan warga yang berhak menerima bantuan ini adalah warga terdampak Covid-19 yang di salurkan melalui Kantor PT. Pos Indonesia. Bagi warga yang belum sempat menerima bantuan lanjutnya, namun namanya telah tercatat, dapat menerima bantuan langsung tersebut di Kantor Pos terdekat di Kabupaten Pinrang.”
Dengan persyaratan wajib penerima BPNT, wajib membawa KTP Asli, KK Asli, Fotocopy KTP, fotocopy KK, Surat Pemberitahuan dari PT. Pos Pinrang dan Surat telah melaksanakan Vaksinasi.” Bebernya.
Apabila salah satu syarat tersebut tidak ada / hilang agar mengambil surat keterangan dari pemerintah setempat.” Tutup Kapolsek Patampanua Iptu H.Muhammad Amin.
Dalam kegiatan pembagian bantuan BPNT dan DBPS di Kecamatan Batulappa dihadiri langsung Camat Batulappa Ismail Dondong, Kapolsubsektor Batulappa Aiptu Suparman, Kanit Intelkam Aipda Irwan Susanto, BKTM Desa Tapporang Bripka Suhada, BKTM Desa Kaseralau Bripka Askar, Para Kepala Lurah dan Kepala Desa se Kecamatan Patampanua dan Tim PT. POS PERSERO Kabupaten Pinrang (Dje).