SIDRAP, BestNews19.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan kembali memusnahkan barang bukti berupa 2,6 Kilogram (Kg) dan 451 butir ekstasi di halaman kantor Kejari Sidrap, pada (Rabu, 02/03/2022).
Pemusnahan barang bukti dari kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil Ekstasi seharga Rp 3,3 Miliar tersebut dengan cara diblender lalu kemudian dituangkan ke selokan.

Selain sabu dan ekstasi, Kejari Sidrap juga musnahkan barang bukti lainnya berupa 15 set alat hisap sabu, 11 buah tas, 8 timbangan digital, 8 buah korek, 46 handphone, 6 bila senjata tajam, 20 buah modem dan 3 ATM.
Untuk barang bukti senjata tajam dimusnakan dengan car di gurinda dan barang bukti lainnya dimasukkan kedalam tong kemudian dibakar sampai hangus.

Kejari Sidrap, Samsul Kasim mengatakan, barang bukti yang di musnakan tersebut dari perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht periode Juli 2021 hingga Februari 2022.
“Perkaranya terdiri dari narkotika, ITE, pengancaman, penganiayaan, pencurian, serta tindak pidana umum lainnya. Tersangkanya sebanyak 98 orang,” ucapnya (Dhi/Dje).












