PINRANG, BestNews19.com – Kompol Andi Sofyan bersama team unit III Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sulsel kembali menggasak pelaku penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Pinrang pada Jumat 04 Maret 2022.
Kali ini pelaku penyalahgunaan Narkotika yang diamankan bernama Rasman bin Abd Rauf (48) warga Rubae Kelurahan Bentengnge Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan bersama barang bukti sabu berjumlah kurang lebih 149,27 G (Gram) dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna putih.
“Rasman bin Abd Rauf adalah residivis Narkotika yang kami amankan bersama barang bukti sabu tersebut di sebuah cafe bernama “Cafe Rasman”, saat tengah melakukan transaksi Narkotika jenis sabu – sabu dengan seorang pelanggannya.” Ucap Kompol Andi Sofyan kepada awak media melalui sambungan telpon celluler via WhatsApp pada Sabtu (05/03/2022) sore.

“Penangkapan itu bermula dari adanya laporan warga akan keberadaan Rasman yang hendak melakukan transaksi sabu di salah satu cafe di jalan Panther Kampung Rubae Kelurahan Bentengnge Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang.”
“Selanjutnya kata Kompol Andi Sofyan, team unit III subdit I Dit Res Narkoba Polda Sulsel yang saya pimpin langsung menuju ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan Rasman yang saat itu berada di dalam sebuah cafe siap melakukan transaksi sabu – sabu sejumlah 3 ball atau 3 sachet sedang dengan berat 149,27 G (Gram).”
Rasman saat di amankan tidak bisa berbuat apa – apa, sebab kata Kompol Andi Sofyan, barang bukti sabu itu berada di genggamannya dalam kantong plastik warna hitam.”

“Saat ini Rasman sudah kami amankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Guna penyidikan lebih lanjut, sedangkan pasal yang disangkakan kepada Rasman Bin Abdul Rauf adalah pasal 114 Ayat (2) sub 112 Ayat (2) UU narkotika No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum penjara maksimal 20 tahun penjara.” Tambah Kompol Andi Sofyan (Dje).












