PINRANG, BestNews19.com – Usai melaksanakan kegiatan perekaman e-KTP dan kartu keluarga (KK) terhadap warga lansia dari Desa Basseang Kecamatan Lembang.
Team Cari Dekati dan Rekam (CDR) Dinas Dukcapil Kabupaten Pinrang kembali menyisir wilayah pegunungan di Dusun Malong Desa Rajang Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan untuk melakukan perekaman e-KTP dan kartu keluarga (KK) salah satu warga Dusun Malong Desa Rajang yang telah kembali dari perantauan Malaysia.”
Dari pantauan awak media di lokasi, warga Dusun Malong Desa Rajang Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang yang akan melalukan perekaman e-KTP dan kartu keluarga bernama Idris dan mengalami gangguan kejiwaan setelah puluhan tahun di negara Malaysia. (Kamis,10/02/2022).
Anca salah satu pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pinrang yang tergabung dalam team CDR Dukcapil mengatakan, “setelah menerima konfirmasi dari pemerintah desa setempat. Selanjutnya team CDR Dukcapil Pinrang bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan perekaman e-KTP dan kartu keluarga (KK) atas nama Idris yang diketahui tidak memiliki indentitas apapun selama dirinya datang dari negara Malaysia dan dirinya mengalami gangguan kejiwaan.”
Anca kata dia, “bapak Idris ini tidak memiliki satupun berkas identitas selama dirinya tiba dari perantauan dari negara Malaysia.”

“Olehnya itu, untuk menindaklanjuti perintah bapak kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pinrang Andi Askari.”
Selanjutnya team CDR langsung ke lokasi di dusun Malong Desa Rajang Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan untuk melakukan perekaman e-KTP dan kartu keluarga (KK) agar warga atas nama bapak Idris bisa memiliki identitas kependudukan.” Ujarnya kepada awak media.
Kadis Dukcapil Kabupaten Pinrang Andi Askari yang dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp miliknya menjelaskan bahwa, “di manapun warga yang melakukan perekaman e-KTP dan kartu keluarga (KK) namun kondisi kesehatan terganggu seperti sakit keras, stroke, dan lansia atau ODGJ bisa langsung di datangi oleh team CDR Dukcapil Kabupaten Pinrang.”
“Dengan melampirkan surat keterangan dari desa atau lurah setempat untuk segera ditindak lanjuti agar warga yang akan mengurus atau melakukan perekaman e-KTP dan kartu keluarga (KK) dapat menggunakan identitas mereka secepatnya.” Tegas Andi Askari dari sambungan telpon celluler via WhatsApp miliknya.”(Dje)






