PINRANG, BestNews19.com – Usai melaporkan para oknum penghina dan pencemaran nama baik para Jurnalis di Kabupaten Sidrap kepada aparat kepolisian.
Para jurnalis gabungan dari Kabupaten Pinrang dan Kabupaten Sidrap serta Kota Pare-pare siap untuk menghadiri penyidikan para oknum ini di Mapolres Sidrap pada senin tanggal 14 Maret 2022.
Seperti yang dikatakan Ardi ketua Forum Jurnalis Pinrang (FJP) saat melakukan rapat konsolidasi dengan beberapa kelompok Jurnalis dari luar daerah Kabupaten Pinrang yang rencananya akan berangkat ke Polres Sidrap untuk melihat para oknum yang telah menghina dan mencemarkan nama baik para jurnalis di Kabupaten Sidrap.”

“Hasil konsolidasi ini kami akan berangkat ke Mapolres Sidrap untuk memastikan bahwa oknum oknum yang diduga pegawai Bank BRI Sidrap ini diperiksa di Mapolres Sidrap pada unit Tipidter Satreskrim Polres Sidrap.” Tegas Ardi yang tak lain adalah Kabiro Jurnal 8 Kabupaten Pinrang.
“Dan saya bersama pengurus Forum Jurnalis Pinrang (FJP) bersama ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Pinrang, meminta kepada Kasat Reskrim Polres Sidrap untuk memproses para oknum ini dengan hukum yang berlaku di Indonesia sesuai dengan pelanggarannya.” Tuturnya (Sabtu/12/03/2022) sore.
“Insya Allah hari Senin tanggal 14 Maret 2022 kita semua akan ke Mapolres Sidrap bersama para Jurnalis media online, media electronik dan media cetak dari Ajatappareng untuk melihat para oknum ini di proses hukum.” Harapnya.
“Senada dengan itu ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Pinrang Dg.Tojeng menuturkan bahwa dirinya telah berkordinasi dengan ketua PWI terpilih Kabupaten Sidrap – Kabupaten Enrekang H.Purmadi Muin terkait kasus penghinaan dan pencemaran nama baik para Jurnalis di Kabupaten Sidrap.”

“Saya telah berkordinasi dengan pak ketua PWI Sidrap H.Purmadi Muin dan Insya Allah senin kita akan ke Mapolres Sidrap.”
“Laporan sudah diterima pihak kepolisian Mapolres Sidrap dan senin tanggal 14 Maret 2022 akan ada pemanggilan kepada seluruh oknum yang diduga bekerja sebagai pegawai BUMN Bank BRI Kabupaten Sidrap yang telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik para Jurnalis di Kabupaten Sidrap melalui akun media sosial IG.” Bebernya.
“Senin 14 Maret 2022 kita semua para Jurnalis dari Ajatappareng akan bertemu di Mapolres Sidrap dan melihat perkembangan kasus ini.” Kata Dg.Tojeng.
“Sebab kasus penghinaan serta pencemaran nama baik para Jurnalis di Kabupaten Sidrap sangat tidak kami terima dan tidak ada negosiasi dalam penyelesaian kasus ini, pihak kepolisian haris memproses sesuai hukum yang berlaku (Dje).












