PINRANG, BestNews19.com – Dalam rangka penguatan PPKM Mikro dan pendisiplinan protokol kesehatan kepada warga Kecamatan Tiroang yang tengah melaksanakan kegiatan jual beli di pasar Marawi Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.
Kapolsek Tiroang Iptu Subahana bersama personilnya yang terdiri dari Kanit Reskrim Aiptu Mudassir, Kanit Intelkam Aipda M Afriadi.S, BKTM Kelurahan Marawi / Kelurahan Mattiro Deceng Aiptu Jamal, BKTM Kelurahan Fakkie / Kelurahan Pammase Aiptu Andi Muh. Attas, serta BKTM Kelurahan Tiroang / Kelurahan Samaturue Aiptu Mulyadi N dan Kepala Pasar Marawi Muh. Rajab menggelar kegiatan operasi yustisi di Pasar tradisional Kelurahan Marawi pada Rabu (27/04/2022).

Operasi yustisi ini dalam rangka menekan angka penyebaran virus covid-19 dan mengajak warga untuk ikut berpartisipasi dalam mewujudkan percepatan vaksinasi di wilayah hukum Mapolsek Tiroang Polres Pinrang Polda Sulsel.” Kata Kapolsek Tiroang Iptu Subahana kepada awak media diruang kerjanya.
Lanjut kata Kapolsek, “untuk sasarannya sendiri pada operasi yustisi ini, yakni para warga dari Kecamatan Tiroang yang berada di dalam dan diluar area pasar tradisional Marawi dan tengah melakukan proses transaksi jual beli.”

“Dalam hasil operasi yustisi yang digelar pada Rabu 27 April 2022, oleh para personil Mapolsek Tiroang, 15 orang warga Tiroang mendapat teguran lisan karena tidak menggunakan masker di dalam area pasar.” Tambah Kapolsek.
“Kapolsek dalam himbauannya kepada pengunjung pasar Marawi, agar selalu mematuhi 4 M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak serta Menghindari kerumunan).” Dan juga melakukan pengecekan ketersediaan sembako seperti minyak goreng, gula pasir di Pasar Marawi Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang.”. Tutupnya (Dje).












