PINRANG, BESTNEWS19.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pinrang telah lama menyoroti dugaan adanya tindak pidana korupsi pada hasil temuan BPK sebagaimana tertera dalam LHP BPK dengan Nomor 20.C/LHP/XIX.MKS/04/2019.
Pada tanggal 03 Januari 2022 HMI Cabang Pinrang melakukan aksi unjuk rasa dihalaman kantor Kejari pinrang sekaligus menyerahkan petisi yang berisi LHP BPK tersebut dengan harapan Kejari pinrang segera mengusut adanya tindak pidana korupsi pada temuan LHP BPK itu.
Dari 7 poin temuan BPK tersebut sedari akhir tahun 2021 HMI Cabang Pinrang telah mempertanyakan terkait tindak lanjut rekomendasi hasil temuan tersebut. Salah satu poin temuan dari LHP BPK tersebut saat ini dalam fokus telaah Kejari Pinrang yaitu, Nilai Penyertaan Modal pada PD Karya belum Ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Berdasarkan rincian penjelasan BPK pada poin kedua dalam LHP tersebut. PD Karya memiliki modal awal senilai Rp.839.485.416,61. yang diperoleh PD Karya dari hibah pemerintah kabupaten pinrang TA 2012 sebesar Rp.800.000.000,00. Sedangkan penambahan nilai Rp.39.485.416,61 pada laporan keuangan PD Karya TA 2017, Direktur PD Karya memberikan keterangan bahwa tidak mengetahui asal penambahan nilai tersebut. (07/07/2022).
Pada TA 2018 Pemerintah Kabupaten Pinrang mencatat nilai Penyertaan Modal pada
Perusahaan Daerah Karya sebesar Rp.944.074.516,61. Nilai penyertaan modal tersebut
berasal dari nilai pernyataan modal awal sebesar Rp.800.000.000,00 ditambah dengan
Rp.104.589.100,00 pada TA 2018 berupa sarana pembenihan yang diakui oleh PD Karya sebagai nilai penyertaan Modal.

Namun sampai dengan 31 desember 2018 terjadi pengurangan atas nilai penyertaan
modal sebesar Rp684.924.551,84 yang disebabkan adanya kerugian yang terjadi pada
PD.Karya.
Jika kita merunut kasus ini lebih objektif maka, PD Karya yang mengakui bahwa 800 jt itu adalah hiba pemda, mestinya memberikan laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan 800 juta tersebut.
Namun PD Karya hanya memberikan keterangan mengalami kerugian dalam penggunaannya. Disisi lain pemda justru mengakui bawa modal awal senilai 800 jt tersebut termasuk Nilai Pernyataan Modal Pemda ke PD Karya, tetapi pada saat yang sama pemda menyuntikkan begitu saja anggaran 800 juta tersebut tanpa adanya perda pernyataan modal yang seharusnya menjadi dasar hukumnya.
Pemerintah daerah pinrang diketahui sejak menerima LHP BPK, Pemda Pinrang tidak menindaklanjuti rekomendasi temuan BPK tersebut sesuai rens waktu yang di muat dalam peraturan BPK No 2 Tahun 2017 pasal 3 (ayat 3) ” Tindak lanjut wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima “. Pemda juga tidak memberikan alasan yang sah sesuai pasal 5 (ayat 1 dan 2).
Termasuk temuan BPK yang tidak ditindaklanjuti oleh Pemda, ialah Nilai Penyertaan Modal pada PD Karya yang belum Ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pada kasus inilah hemat kami menduga adanya tindak pidana korupsi itu, sebab pada kasus ini ditemukan nilai modal PD Karya dengan jumlah Rp.39.485.416,61 yang tidak bersumber dari Hiba Pemda TA 2012 dengan pengakuan direktur PD Karya yang tidak tahu menahu
darimana aliran dana tersebut.
Tidak adanya LPJ PD Karya tentang penggunaan anggaran senilai 800 jt tersebut dan hanya mengakui mengalami kerugian. Tidakadanya alasan yang jelas dan berdasar hukum oleh pemda terkait pemberian anggaran begitu saja senilai 800 juta tersebut kepada Perusahaan Daerah Karya (PD Karya).
Lucunya pada kasus ini, Pemda Pinrang sebagai inkubator BUMD khususnya untuk PD Karya yang saat ini tengah menjadi atensi masyarakat dan penegak hukum, justru melakukan akselerasi terang Terangan Pengumuman hasil seleksi calon direksi PD Karya Dalam pengumuman tertulis Nomor : 500 / 2291 / Ekon & SDA / X / 2021, tertanggal 05 November 2021, ditengah kondisi BUMD yang tidak sehat.
Berakaitan dengan Aparat Penegak Hukum. Pernyataan Kejari Pinrang sebagaimana di jelaskan dengan menitik beratkan kasus ini pada pelanggaran administrasi, tentunya menimbulkan kontroversial.
Dalam kjian Internal HMI Cabang Pinrang justru menilai jika potensi Tindak Pidana Korupsi pada temuan BPK tersebut mutlak adanya. Dugaan Gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang pun di mungkinkan dengan pendekatan landasan hukum pada UU Tipikor, terdapat unsur yang memungkinkan menjawab aliran dana pada PD Karya.
Melihat Pasal 12 B Ayat (1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
Kemudian pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juga memungkinkan adanya unsur yang dilanggar pada pasal 419 KUHP mengenai Gratifikasi.
Perlu dipahami bahwa Gratifikasi yang jelaskan dalam buku mengenal gratifikasi yang diterbitkan KPK, pada dasarnya adalah suap yang terselubung, dalam arti luas semua pemberian yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara berupa uang, barang, diskon, komisi,pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan dan fasilitas lainnya.
Suap adalah salah satu unsur utama dalam delik tindakan pidana korupsi pada UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan nya dengan UU No 20 Tahun 2001.
Pada kasus ini, jika jaksa hanya mengindikasikannya hanya bentuk pelanggaran administrasi tentunya perlu untuk ditinjau kembali dengan lebih komprehensif sebab, yang menjadi subjek utama pada kasus ini adalah seorang pejabat pemerintahan yang sedang menjalankan wewenang nya.
Untuk mengukur apakah ada unsur pidana pada kasus ini analisa seperti halnya bunyi amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 2290 K/Pid.Sus/2017 sangat urgen digunakan. Dalam bunyi amar putusan tersebut mengatakan bahwa syarat utama pemidanaa mestinya mempertimbangkan Actus Reus (Perbuatan Yang Di Langgar) dan Mens Rea (Niat Melanggar Perbuatan).
Hasil kajian HMI Cabang Pinrang menemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pejabat pemerintahan. Pertama yang ditemukan dalam kasus ini adalah ketidak patuhan pemda terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan telah nyata-nyata dilakukan. Kedua pemberian anggaran begitu saja oleh pemda ke PD Karya tanpa alasan yang jelas dan berdasar. Ketiga adanya anggaran tambahan pada modal awal PD Karya yang tidak diketahui sumber aliran dananya oleh direktur PD Karya itu sendiri. Keempat tidak adanya LPJ yang menjelaskan secara detail mengenai penggunaan anggaran 800 jt oleh PD Karya yang mengalami kerugian pada penggunaannya.
Hasil kajian tersebut juga menekankan kepada penyelidik untuk lebih profesional serta mempertimbangkan secara objektif dan teoritis dalam menganalisa kasus tersebut, salah satunya penekanan teoritis nya agar jaksa tidak mengenyampingkan asas Lex specialis derogat legi generali, karna kemungkinan besar tindak pidana khusus pada kasus ini terjadi.
Salah satu pengurus HMI Cabang Pinrang mengatakan ” Bagaimana mungkin cita-cita budaya birokrasi yang bersih dan pembangunan daerah yang berkelanjutan dapat di wujudkan jika Asas Good Government saja tidak mampu dijalankan dangan baik oleh pemerintah daerah kab.pinrang dan justru menjadi pintu masuknya praktek korupsi.
Perlu diingat bahwa dalam Pasal 10, Peraturan BPK RI No 02 Tahun 2017 menegaskan bahwa ” Penyelesaian tindak lanjut tidak menghapuskan tuntutan pidana “. HMI Cabang Pinrang lagi-lagi mempertegas bahwa ganti rugi secara materil yang dilakukan oleh pejabat bersangkutan pada kasus ini agar tidak ditafsirkan begitu saja sebagai bentuk niat baik untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Sebagai Aparat Penegak Hukum yang sedang mendalami kasus ini, kejaksaan pinrang harusnya tak luput mempertimbangkan Putusan MK Nomor 5/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa kerugian negara menjadi delik materil.
Dalam artian bahwa kasus PD Karya ini dengan jelas telah mengakibatkan kerugian negara yang berdampak terhadap pembangunan daerah dan tentunya masyarakat kabupaten pinrang.
Hasan selaku Ketua Umum HMI Cabang Pinrang, menerangkan bahwa dengan dugaan tindak pidana korupsi di pinrang ini juga diharapkan menjadi momentum untuk mempertegas kembali bahwa penyakit korupsi yang menjangkit tubuh pemerintah daerah di Kabupaten Pinrang sangat memprihatikan, sehingga perlu penanganan dan pencegahan yang serius oleh semua pihak khususnya Aparat Penegak Hukum dan Seluruh Pemuda Pinrang yang terkoneksi dalam Organisasi Kepemudaan.
Dari HMI Cabang Pinrang sendiri dalam melihat kondisi daerahnya dalam keadaan demikian, tentu kami sudh siap menjadi lokomotif perjuangan dalam pencegahan korupsi dan pendidikan budaya anti korupsi di Kabupaten Pinrang.
Lanjut Hasan, HMI Cabang Pinrang menilai pencegahan korupsi harus memiliki keseimbangan antara langkah normatif dan langkah preventif. Dilangkah preventif inilah seluruh elemen masyarakat harus bergerak bersama secara masif untuk melawan budaya koruptif.
Haidir Ali Selaku Ketua Bidang Hukum Dan HAM, HMI Cabang Pinrang mengharapkan agar tersangka dalam kasus PD Karya ini segera di amankan yang tentunya melalui langkah yang dimulai dengan telaah staf kejari lalu diterbitkan surat perintah penyelidikan hingga diterbitkannya surat perintah penyidikan yang telah memuat tersangka dalam kasus ini.
Kami juga mengharapkan bahwa sekalipun Aparat Penegak Hukum mengetahui posisi dan kondisi terduga tersangka yang kuat sebagai pejabat pemerintahan maupun seorang politisi, maka tidak ada alasan untuk menjadikan perihal tersebut sebagai hambatan atau kendala sehingga kasus tersebut mandek proses hukumnya.
Sekiranya kredo penegakan hukum berangkat dari ketidakadilan, sehingga adagium hukum yang mengatakan fiat justitia ruat caelum ( Hendaklah Keadilan Ditegakkan Sekalipun Langit Akan Runtuh) dijadikan APH sebagai kredo dalam penanganan kasus ini (Rls/Jkr).












