PINRANG, BestNews19.com – Penangkapan salah satu ibu rumah tangga berinisial AA yang beralamatkan di Lingkungan Massila Kelurahan Pekkabata Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan bersama barang bukti Narkotika kelas I jenis sabu – sabu sebanyak 3 Kg di wilayah hukum Mapolres Pinrang Polda Sulsel pada jumat kemaren (08/07/2022) sore.
Hari ini sabtu tanggal 09 Juli 2022 di gelar kegiatan press release, yang mana kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pinrang Polda Sulsel AKBP Moh Roni Mostafa, S.I.K, M.I.K, yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Syaharuddin serta Kanit II Satres Narkoba Ipda Syamsul dan para personil Satres Narkoba Polres Pinrang.

Penangkapan ibu berinisial AA ini atas informasi akurat dari salah satu warga di lingkungan Massila yang mengatakan bahwa rumah milik ibu AA kerap kali menjadi tempat penyimpangan Narkotika jenis sabu dan juga dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika.” Jelasnya kepada para awak media saat kegiatan press release.
Ibu berinisial AA yang diamankan ini lanjut Kapolres, telah di intai selama sebulan lamanya oleh personil Satres Narkotika Polres Pinrang. Dan pada jumat sore kemarin tanggal 08 Juli 2022, berhasil diamankan.”

“Setelah dirinya mencoba untuk mengelabui petugas dengan tidak mengakui bahwa barang bawaannya yang ada di dalam karung serta kaleng cat 10 kilo berisikan beberapa bungkus gula pasir serta milo kemasan dan paketan teh cina berisikan narkotika sejumlah 3 Kg dari Kalimantan Utara tepatnya di pulau Nunukan adalah bukan miliknya.” Tegas Kapolres.
Namun petugas satuan reserse Narkotika Polres Pinrang tidak patah semangat sehingga penggeledahan itu berhasil diungkap dengan adanya barang tersebut didalam rumah miliknya sehingga dirinya pun langsung mengakui bahwa barang itu dititipkan seseorang yang saat ini menjadi buron Satres Narkotika Polres Pinrang Polda Sulsel.” Tambah Kapolres Pinrang.

Dari hasil penggeledahan tersebut, pelaku langsung diamankan bersama barang bukti miliknya di Mapolres Pinrang dan kepada pelaku pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika atau ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup (705).












