PAREPARE, BESTNEWS19.COM, – Salah satu warga asal Kecamatan Bacukiki Kota Parepare berhasil dikandangkan Satuan Unit PPA dan Pidum Satreskrim Polres Parepare Polda Sulsel.
Karena ketahuan telah melakukan tindak pidana kriminal pencabulan anak dibawah umur pada bulan Juli lalu dan berhasil diamankan pada Rabu 03 Agustus 2022.
Penangkapan kepada terduga pelaku dipimpin langsung Kanit Pidum Aiptu Ramlan bersama team Satreskrim Polres Parepare Polda Sulsel.
Pelaku sebut saja FH (18) melakukan aksi bejatnya disalah satu penginapan yang berada di Kota Parepare Sulawesi Selatan. Kata Kasat Reskrim Polres Parepare yang baru AKP Deki Marizaldi pada Kamis (04/08/2022) siang.
Pelaku ini diketahui sering mengancam korbannya jika dirinya tidak ingin bertemu dengan pelaku maka video nya akan disebarluaskan di beberapa media sosial.” Ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Pinrang yang diketahui sepak terjangnya dalam pengungkapan kasus sudah tidak dipertanyakan lagi.
Sehingga korban merasa tidak nyaman akan ancaman tersebut, dan langsung melaporkan kejadian itu kepada keluarganya setelah itu mereka pun langsung melaporkan ke pihak berwajib pada unit Satreskrim Polres Parepare Polda Sulsel pada unit Pidum serta PPA.”
Setelah menerima laporan korban yang didampingi keluarganya, team Satreskrim pada unit Pidum langsung melakukan serangkaian penyidikan dan melakukan pengejaran serta penangkapan terhadap Pelaku inisial FH.” Ujar perwira berpangkat tiga balok dipundak kepada awak media.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan team Satreskrim pada unit Pidum, kata AKP Deki Marizaldi, pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan dan kini pelaku sudah dikandangkan di Mapolres Parepare untuk proses hukum selanjutnya.” (709).











