PINRANG, BestNews19.com – Untuk menjaga nama baik dalam komunitas kendaraan roda empat Pinrang Jeep Community (PJC).
Ketua Pinrang Jeep Community (PJC) H.Herman Halim,SE bersama koordinator pengurus bidang organisasi dan keanggotaan melakukan razia penertiban pemasangan Stiker PJC tanpa ijin dibeberapa unit kendaraan jenis jeep di Kabupaten Pinrang.”
Ini kita lakukan dalam rangka menertibkan para pengguna kendaraan yang memasang atribut jenis stiker PJC pada kendaraan roda empat di Kabupaten Pinrang dan Kabupaten lainnya.”
Dimana pemasangan stiker Pinrang Jeep Community (PJC) ini harus melalui proses pendaftaran anggota baru dengan cara pengisian formulir dan penandatanganan kesepakatan aturan dalam organisasi selanjutnya akan dikeluarkan nomor register serta stiker juga baju kepada anggota baru yang sah di pengurusan komunitas Pinrang Jeep Community (PJC) Kata H.Herman Halim pada (Selasa, 16 Agustus 2022) malam.
Apabila koordinator bidang organisasi dan keanggotaan menemukan kendaraan yang memasang stiker PJC tanpa ada nomor registrasi akan dilakukan penindakan dengan cara mengajak bergabung namun jika oknum yang bersangkutan tidak ingin bergabung.”
Maka dengan tegas kita tegakkan aturan dalam organisasi PJC, yakni mencabut atribut tersebut agar tidak di gunakan dalam hal yang tidak benar.” Tegas ketua PJC yang dikenal sebagai kanit Regident pada samsat Polres Pinrang.”
Lanjut kata dia, adapun hal – hal yang harus di indahkan dalam aturan AD/ART PJC yaitu:
1.Tidak diperkenankan para pengurus Pinrang Jeep Community menggaungkan stiker PJC dengan stiker partai politik.
2.Komunitas PJC dijadikan lahan bisnis oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
3.Tidak menggunakan atau memasang stiker PJC tanpa ada rekomendasi atau nomor registrasi anggota tetap yang resmi dari sekertaris PJC.
4.Anggota PJC harus aktif dalam kegiatan Sosial kemanusiaan dan kegiatan olah raga mobil.”
Dan apabila dari beberapa poin diatas di langgar atau tidak diindahkan oleh anggota tetap maupun oknum yang tidak bertanggung jawab akan dikenakan sangsi sesuai aturan dalam AD dan ART komunitas PJC serta akan dilakukan proses hukum kepada oknum yang bukan anggota resmi PJC.” Tutup perwira berpangkat dua balok dipundak kepada awak media (255AP).






