BKTM Desa Sabbangparu Lembang Lakukan Problem Solving Sengketa Lahan Perkebunan

PINRANG, BestNews19.com – Mewujudkan wilayah hukum yang aman, nyaman dan kondusif dari gangguan Kamtibmas.

Personil BKTM Polsek Lembang Polres Pinrang Polda Sulsel Bripka Muh Taufiq yang mendapat informasi adanya pertikaian dua orang warga terkait sengketa lahan kebun di dusun Kanipang Desa Sabbangparu Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.

Langsung bergerak cepat kelapangan untuk menyelesaikan pertikaian kedua belah pihak tersebut di Mapolsek Lembang yang disaksikan langsung oleh kepala Desa dan Kapolsek Lembang.

Pertikaian ini dipicu oleh kasus sengketa lahan perkebunan yang berada di dusun Kanipang Desa Sabbangparu Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.” Tutur BKTM Desa Sabbangparu Bripka Muhammad Taufiq kepada awak media.

Dimana kata dia pertikaian ini antara pihak lelaki Palanjungi dengan perempuan Hj.Norma Alimuddin.”

Sehingga untuk menciptakan suasana yang aman, nyaman dan kondusif di wilayah hukum Mapolsek Lembang, maka sebagai BKTM di wilayah itu, saya mengajak kepala desa Sabbangparu dan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi problem Solving di Mapolsek Lembang Polres Pinrang Polda Sulsel (22/08/2022) .

Dari hasil problem solving itu lanjut kata
Bripka Muhammad Taufiq, diperoleh hasil kesepakatan dari kedua belah pihak, dimana kedua belah pihak sepakat membagi dua (2) lahan tersebut yang disengketakan.”

Dan kasus ini didamaikan secara kekeluargaan yang di kuatkan dengan sebuah surat pernyataan damai, disaksikan langsung oleh kepala desa Sabbangparu dan Kapolsek Lembang Polres Pinrang Polda Sulsel.” Tambahnya.

Saat ditemui awak media diruang kerjanya Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mustofa,.S.I.K.,M.I.K, menuturkan bahwa, setiap permasalahan yang terjadi di tengah tengah masyarakat di wilayah hukum Polsek masing – masing jajaran Polres Pinrang Polda Sulsel.”

Akan diselesaikan dengan cara Problem Solving, oleh personil Polsek jajaran Polres Pinrang Polda Sulsel dengan mempertemukan kedua belah pihak bersama saksi masing masing dan pihak pemerintah setempat dari desa atau kelurahan tempat terjadinya permasalahan tersebut.” Ungkap AKBP Moh Roni Mustofa kepada awak media.”

“Dan menandatangani surat kesepakatan damai diatas kertas bermaterai.” Kunci Kapolres Pinrang (255AP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *