Bersama Camat Lembang, BKTM Desa Sabbangparu Terus Lakukan Mediasi Masalah Sengketa Tanah di Kelurahan Tadokkong

PINRANG, BestNews19.com – Personil BKTM Polsek Lembang Polres Pinrang Polda Sulsel Bripka Muhammad Taufiq, bersama Camat Lembang Muh.Yusuf terus melakukan kegiatan problem Solving antara dua warga di wilayah hukumnya yang terlibat dalam kasus sengketa tanah.

BKTM Desa Sabbangparu dan Kelurahan Tadokkong Bripka Muhammad Taufiq mengajak kedua belah pihak untuk bertemu di ruang kantor Camat Lembang dalam kegiatan Problem Solving untuk mencari jalan terbaik pada kasus sengketa tanah tersebut.” (24/08/2022) siang.

Bripka Muhammad Taufiq mengatakan, saya harapkan kepada bapak Hamzah dan ibu Nari Indo Tuo untuk membantu aparat keamanan dan pihak pemerintah setempat dalam hal ini pak Camat Lembang untuk menyelesaikan pertikaian ini.”

Dimana pertikaian ini, kami berdua dari pihak aparat kepolisian dan pemerintah setempat berharap masalah ini tidak usah di perpanjang lagi.” Ujarnya.

Sebab kata dia, dalam kehidupan sehari hari kita seharusnya bisa saling membantu, menghargai dan saling terbuka dalam hal apapun, apalagi ini terkait dengan permasalahan sengketa tanah.” Harapnya.

Apabila penyelesaian sengketa ini tidak berujung damai, makan saya dari pihak aparat keamanan bersama Camat Lembang menyarankan kasus pertikaian sengketa tanah ini dapat dilaporkan ke tingkat lebih atas.” Tegasnya.

Dengan melibatkan pihak pengadilan dan pertanahan atau pada tingkat pemerintah Kabupaten Pinrang juga pada pihak aparat kepolisian di Mapolres Pinrang Polda Sulsel.”

Dan nantinya apapun hasil keputusan yang diberikan oleh pihak Polres Pinrang, Pemda Pinrang, Pengadilan serta Pertanahan (BPN) Pinrang dapat diterima dengan ikhlas dan tidak terjadi lagi hal yang tidak di inginkan seperti pertikaian dalam sengketa tanah ini.”

“Apabila warga yang melakukan sengketa tanah di wilayah Polsek jajaran Polres Pinrang tidak ada jalan keluarnya atau titik temunya.” Kata Kapolres Pinrang saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya pada Rabu (24/08/2022) siang.

Maka kasus sengketa tanah ini akan kami bawa ke Mapolres Pinrang dan melibatkan kedua pihak yang terkait dalam hal kasus sengketa tanah di Kecamatan Duampanua, untuk di lakukan peninjauan lokasi serta penentuan siapa sebenarnya yang berhak akan tanah tersebut dengan melihat dokumen dokumen kelengkapan dari kedua warga yang bertikai ini.” Tambah Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mustofa, S.I.K.,M.I.K pada awak media.”

Pihak aparat keamanan baik dari Polres Pinrang dan Polsek jajaran Polres Pinrang akan terus memberikan pelayanan terbaik ditengah tengah masyarakat, dan setiap permasalah yang terjadi akan dilakukan mediasi Problem Solving untuk mencapai hasil kesepakatan bersama antara kedua belah pihak yang di saksikan oleh pemerintah setempat ” Ucap Kapolres diakhir penjelasannya pada awak media (225AP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *