PINRANG, BestNews19.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Tatae Bripka Darwis tak henti hentinya melakukan kegiatan problem solving sesuai dengan arahan bapak Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mustofa,S.I.K,.M.I.K. saat menghadapi permasalahan yang melibatkan dua orang di wilayah hukumnya.
Bripka Darwis sosok BKTM yang sangat dekat dengan warga binaannya, kali ini menghadapi kasus perebutan harta gono gini antara bapak Kasau dengan ibu Rasmia.”
“Dan akhirnya kedua belah pihak ini dipertemukan di kantor desa Paria untuk di mediasi dengan cara problem solving.”
Setelah menadapat laporan dari pak desa Paria, akan kejadian perebutan harta gono gini antara bapak Kasau dan ibu Rasmia selanjutnya saya mendatangai keduanya untuk di lakukan mediasi problem solving di kantor Desa Paria.” Ungkap Bripka Darwis.
Setiap warga yang mengalami kasus perselisihan akan kami lakukan mediasi problem solving baik itu di kantor Desa maupun di Mapolsek Duampanua.” Tambahnya. (26/08/2022).
Ini kita lakukan dalam rangka menindaklanjuti arahan bapak Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mustofa, yang mana mengatakan apapun permasalahan yang dihadapi masyarakat binaan para BKTM di wilayah hukum Polsek Duampanua harus diselesaikan dengan jalan mediasi problem solving untuk mendapatkan titik terang serta penyelesaian masalahnya.” Jelas pak Darwis sapaan akrabnya di masyarakat.
Untuk masalah yang dialami oleh bapak Kasau dan ibu Rasmia, karena tidak ada jalan keluarnya serta kedua belah pihak tetap pada pendirian masing masing dan tidak terima hasil mediasi problem solving, maka saya bersama kepala Desa Paria menyarankan untuk menempuh jalur pengadilan agama yang nantinya di putuskan oleh pihak pengadilan.”
Senada dengan itu Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mustofa, S.I.K.,M.I.K, yang di temui awak media mengatakan, setelah pertemuan dengan para Kasat, Kapolsek dan para kanit Polres Pinrang dan Polsek jajaran Polres Pinrang.”
Untuk menyelesaikan masalah pertikaian atau sengketa lahan maupun harta gono gini dua belah pihak, harus diselesaikan dengan cara mediasi problem solving di kantor desa atau di Mako masing masing Polsek jajaran Polres Pinrang.
Namun ketika permasalahan tersebut tidak menemukan titik terang, maka di anjurkan untuk mengarahkan ke pada pihak terkait apakah itu jalan pengadilan atau di ambil alih oleh unit khusus di Mapolres Pinrang terkait permasalahan yang dialami kedua belah pihak.” Kunci perwira berpangkat dua melati di pundak kepada awak media (225AP).






