Menindaklanjuti Arahan Kapolres Pinrang, Unit Tipidter Satreskrim Polres Pinrang Lakukan Pemanggilan Para Pemilik SPBU di Pinrang

PINRANG, BestNews19.com – Menindak lanjuti arahan bapak Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mustofa, S.I.K.,M.I.K, akan aksi dari adik – adik mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Pinrang pada senin kemarin terkait adanya dugaan mafia Migas di wilayah hukum Mapolres Pinrang Polda Sulsel.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pinrang Iptu Salehuddin, bersama team Tipidter Satreskrim Polres Pinrang Polda Sulsel langsung melakukan pemanggilan kepada seluruh pemilik SPBU yang ada di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan untuk mendengarkan arahan serta mengaplikasikan arahan dari bapak Kapolres Pinrang melalu Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pinrang.

Hari ini kami telah melakukan pemanggilan kepada seluruh pemilik SPBU yang ada di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.” Ucap Iptu Saleh pada awak media Selasa (30/08/2022) siang.

Pemanggilan kepada seluruh pemilik SPBU ini di pusatkan di ruang Anev Satreskrim Polres Pinrang Polda Sulsel dan dihadiri langsung oleh Kepala Disperindag Kabupaten Pinrang, kepala Dinas Pertanian, kepala Dinas Perikanan, kepala Dinas Koperasi, pemilik SPBU Menro, SPBU Corowalie, SPBU jalan lingkar, SPBU Palia, SPBU Bungi, SPBU Lembang, SPBU Duampanua, SPBU Malimpung Patampanua, APMS Malimpung, APMS Langnga, APMS Jampue, APMS Suppa, SPBU Tiroang, APMS Lembang dan APMS Cempa.” Jelas Iptu Salehuddin pada awak media.

Dalam arahan ini, kata Iptu Salehuddin “para pemilik SPBU dan APMS tidak diperkenankan melayani pengisian jerigen BBM tanpa ada surat keterangan resmi dari pihak pemerintah setempat.”

Dan setiap SPBU juga APMS harus memiliki buku kontrol pembelian BBM Solar dan pertalite, serta harus mengutamakan pengisian BBM jenis pertalite atau solar kepada pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat di SPBU masing – masing.” Tegas Iptu Salehuddin.

Iptu Salehuddin menambahkan, setiap pengawas SPBU atau APMS ini haris jeli dengan isi surat rekomendasi pengisian dimana tempat pengambilan dan kapan waktu pengambilannya (masa waktu pengambilan) yang harus sesuai surat tersebut dan juga pihak SPBU serta APMS harus mematuhi aturan Pertamina.”

Karena pihak kepolisian dan Disperindag Kabupaten Pinrang akan selalu berada di lokasi untuk memantau dan mengontrol penyaluran BBM bersubsidi yang memiliki surat rekomendasi apakah sudah tepat sasaran atau tidak.” Imbuhnya.

Apabila tidak sesuai dengan kesepakatan yang di buat hari ini makan pihak aparat keamanan dalam hal ini unit Tipidter Satreskrim Polres Pinrang Polda Sulsel akan mengambil langkah penindakan secara tegas sesuai arahan bapak Kapolres Pinrang dan hukum yang berlaku.”

Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mustofa, S.I.K.,M.I.K, yang dikonfirmasi awak media melalui telpon cellulernya via WhatsApp mengatakan, apabila team kami menerima serta menemukan adanya kejanggalan dalam penyaluran BBM bersubsidi yang menggunakan rekomendasi di SPBU atau APMS di wilayah hukum Mapolres Pinrang Polda sulsel.”

Maka oknum yang melakukan pelanggaran beserta pihak SPBU atau APMS ini akan kami lakukan pemeriksaan karena tidak sesuai dengan perjanjian kesepakatan bersama pada saat pertemuan dengan pihak pemerintah setempat dan unit Tipidter Satreskrim Polres Pinrang Polda Sulsel di ruang Anev Satreskrim.”

Kami tidak main main dalam hal penerapan hukum di wilayah hukum Mapolres Pinrang Polda Sulsel, karena ini menyangkut kesejahteraan masyarakat serta pemulihan ekonomi di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.” Tegas Kapolres pada awak media.

Saya harap pihak SPBU dan APMS ini betul betul menerapkan semua kesepakatan bersama pihak pemerintah setempat dan pihak aparat keamanan dalam hal ini unit Tipidter Satreskrim Polres Pinrang Polda Sulsel.

Karena prinsip saya “tidak ada tempat untuk pelaku kejahatan di wilayah hukum Mapolres Pinrang Polda Sulsel.” Tutup perwira berpangkat dua melati dipundak di balik sambungan telpon celluler via WhatsApp miliknya (709).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *