Unit Tipidter Satreskrim Polres Pinrang Tutup Aktifitas Tambang Pasir di Kelurahan Manarang Mattirobulu

PINRANG, BestNews19.com – Menindak lanjuti arahan bapak Kapolres Pinrang terkait penyampaian aspirasi dan tuntutan dari aliansi masyarakat Mattirobulu pada kegiatan aksi demontrasi (Rabu, 14/09/2022).

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pinrang Polda Sulsel Iptu Salehuddin bersama personilnya langsung melakukan pemanggilan kepada dua orang pemilik tambang pasir yang beroperasi di jalan Mandiri Kelurahan Manarang Kecamatan Mattirobulu Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan berinisial AD dan BH alias LB.”

“Setelah menerima arahan dari bapak Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mustofa,S.I.K.,M.I.K, terkait aspirasi dari aliansi masyarakat Mattirobulu akan aktifitas tambang di jalan Mandiri Kelurahan Manarang Kecamatan Mattirobulu Kabupaten Pinrang Sulawesi.”

Selanjutnya saya bersama personil Tipidter Satreskrim Polres Pinrang Polda Sulsel melakukan pemanggilan kepada kedua pemilik tambang ini untuk dilakukan pemeriksaan serta meminta kepada kedua pemilik untuk memperlihatkan berkas legalitas dari usaha tambang mereka.” Tutur Iptu Salehuddin pada awak media, Kamis (15/09/2022).

Dan pada hari Kamis pagi tanggal 15 September 2022, personil unit Tipidter Satreskrim Polres Pinrang Polda Sulsel langsung mendatangi rumah para pemilik tambang ini serta menyampaikan akan melakukan penutupan tambang tersebut dan tidak boleh melakukan aktifitas penambangan setelah penutupan hari ini sampai seterusnya.” Tegas Iptu Salehuddin.

Lanjut kata Iptu Salehuddin, dilokasi tambang, personil Tipidter Satreskrim Polres Pinrang menghentikan semua aktifitas tambang dan menekankan kepada kedua pemilik tambang agar tidak melakukan aktifitas tambang dan apabila itu terjadi akan dilakukan pemanggilan serta pemeriksaan di Mapolres Pinrang Polda Sulsel.”

Terpisah Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mustofa, S.I.K., M.I.K,. mengatakan setiap laporan warga baik itu secara persuratan ataupun penyampaian aspira melalui aksi akan kami tindak lanjuti dengan melakukan pemanggilan kepada oknum yang bersangkutan untuk di mintai keterangan kebenaran dan pembuktian legalitas mereka.”

Apabila mereka para oknum ini tidak dapat memperlihatkan dokumen asli mereka kepada penyidik unit Tipidter Satreskrim Polres Pinrang.” Kata Kapolres.

Maka unit Tipidter Satreskrim Polres Pinrang akan menindak tegas oknum ini dengan melakukan penutupan usaha mereka dan melakukan pemeriksaan sesuai SOP di Mapolres Pinrang Polda Sulsel.” Beber perwira berpangkat dua melati di pundak kepada awak media.

Saya berharap kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Pinrang untuk bekerjasama dengan pihak aparat keamanan di Polres Pinrang jika menemukan atau melihat serta mendengar adanya gangguan Kamtibmas ditengah tengah masyarakat agar segera melaporkan ke Mapolres Pinrang atau melakukan call center di 110 Polres Pinrang dengan melampirkan bukti akurat berupa data atau poto dan video kepada aparat kemanan di Mapolres Pinrang.” Tutup Kapolres Pinrang (73n9).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *