SIDRAP, BestNews19.com – Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel yang dipimpin langsung AKP Inggaba Bali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di jalan Poros Pare – Tanrutedong Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan.
Penangkapan pemuda inisial AA (46) atas dasar informasi dari masyarakat kepada team unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel.”
“Pelaku ini berhasil diamankan oleh team setelah mendapat laporan dari warga akan keberadaan pelaku yang akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di jalan poros Pare – Tanrutedong Kabupaten Sidrap.” Kata Kanit 2 Subdit 1 pada awak media.
Setelah melihat pelaku di lokasi kata AKP Inggaba Bali, team unit 2 subdit 1 langsung mendekati serta mengamati pergerakan pelaku dan kemudian pelaku langsung di grebek tanpa melakukan perlawanan kepada team.”
Dari tangan pelaku AA team unit 2 subdit 1 menyita barang bukti berupa 1 sachet plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu siap edar. Kemudian team melakukan serangkaian pengembangan dan berhasil menemukan sachet lainnya dirumah terduga pelaku yang berjumlah 8 sachet serta disimpan di samping ranjang tidurnya miliknya. Tutur AKP Inggaba Bali.
Dari hasil interogasi yang dilakukan unit 2 subdit 1 kepada terduga pelaku dirinya mengakui bahwa narkotika jenis sabu berjumlah 9 sachet ini didapatkan dari rekannya berinisial RS yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).”
Saat ini terduga pelaku sejarah dah kami amankan di Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dan kepada terduga pelaku AA ini pasal yang disangkakan adalah pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.”
Untuk barang bukti yang diamankan berapa terduga pelaku antara lain 9 (sembilan) sachet ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 6,4 Gram, uang tunai sebanyak Rp. 1,900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), 2 (dua) buah hp, 1 (satu) set alat isap shabu, 2 (dua) buah korek gas, 1 (satu) buah KTP, 2 (dua) buah dompet, 1 (satu) buah tempat cas warna oranye dan 1 (satu) buah buku rekening.” Tutupnya (709).











