PAREPARE, BestNews19.com – Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Dinkes Kota Parepare berjumlah Rp 6,3 miliar pada tahun 2018, sudah masuk tahap P21 dan telah diserahkan ke Kejari Kota Parepare, beserta tiga box besar berisikan berkas perkara.
Kedua tersangka yang diamankan ini adalah mantan Kepala Bappeda Parepare berinisial ZD yang terakhir menjabat di tahun 2019, bersama JA yang menjabat sebagai Kepala BKD Parepare sampai saat ini.”
Personil unit Tipidkor Satreskrim Polres Parepare telah menyerahkan kedua tersangka ini kepada pihak JPU di kantor Kejari Parepare pada Senin kemarin.” Ujar AKP Deki Marizaldi pada awak media (11/10/2022) pagi.
Dimana keduanya tersangka ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Juni 2022 oleh Penyidik unit Tipidkor Satreskrim Polres Parepare dari hasil pengembangan kasus yang menjerat mantan Kadinkes Muhammad Yamin.” Jelas mantan Kasat Reskrim Polres Pinrang kepada awak media.
AKP Deki Marizaldi tambahnya, kepada kedua tersangka kasus korupsi dana Dinkes Kota Parepare yang berjumlah Rp.6,3 Milliar pasal disangkakan adalah Pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No,31 tahun 1998 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 KUHPidana.”
Untuk ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” Jelasnya secara detail.
Senada dengan itu, Kajari Parepare, Didi Hariyono juga menjelaskan kepada awak media bahwa tersangka inisial JA dan ZD ini adalah tindak lanjut dari hasil penyidikan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Parepare.”
Sehingga dilakukan tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti oleh unit Tipidkor Satreskrim Polres Parepare kepada pihak Kejari kota Parepare.”
Didi Hariyono kata dia, tersangkanya ada dua, yakni inisial JA yang masih aktif sebagai ASN, kemudian yang kedua inisialnya ZD. Dan kasus ini adalah kasus korupsi dana Dinas Kesehatan Kota Parepare Tahun 2018.”
“Kerugian negara secara totalitas ini kan sudah ada terpidana sebelumnya. Nanti kita lanjutkan di persidangan,” sambung Kajari (709).












