PAREPARE, BestNews19.com – Mendapat laporan kasus tindak pidana pencurian handphone disalah satu gerobak jualan milik warga yang kerap berjualan di Jalan Jenderal Ahmad Yani Km. 3 Kelurahan Bukit indah Kecamatan Soreang Kota Parepare Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi bersama Kanit Buser Aiptu Benny Hasan dan seluruh personil Buser Satreskrim Polres Parepare langsung melakukan serangkaian penyidikan untuk mengejar serta menangkap pelaku yang lokasi persembunyiannya telah di ketahui.
“Setelah mendapat laporan dari bapak Risman Supardita Hadi Goyak pemilik gerobak jualan kepada unit Resmob Satreskrim Polres Parepare Polda Sulsel terkait tindak kriminal yang dialaminya.

Barang Bukti
Selanjutnya team unit Resmob Polres Parepare langsung melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengantongi ciri serta lokasi persembunyian pelaku inisial MS (41) yang mana saat ini tengah berada di lokasi di jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Lapadde Kecamatan Ujung Kota Parepare.” Ucap Mantan Kasat Reskrim Polres Pinrang pada awak media (22/10/2022) siang.
Pelaku MS (42) yang telah terlihat kata AKP Deki Marizaldi, selanjutnya dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa melakukan perlawanan.”
Dari pengakuan pelaku, tambah bang Deki sapaan akrabnya pada awak media, dirinya telah mengakui bahwa Handphone yang di curinya itu telah di software ulang dan telah dijualnya ke ponakannya dengan harga Rp.700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) karena terdesak dengan masalah ekonomi.”
Pelaku kata dia, mengambil handphone tersebut saat korban yang berprofesi sebagai penjual tahu isi tidak memperhatikan laci tempat dirinya menyimpan handphone itu, dan seketika saja langsung diambil oleh pelaku.”
Namun lanjutnya, setelah MS (42) mengambil handphone milik korban, tiba tiba korban merasa curiga akan gerak gerik pelaku dan langsung memeriksa laci tempat dirinya menyimpan handphone itu, kemudian melihat pelaku membawa lari dan langsung mengejar namun kehilangan jejak.” Beber perwira berpangkat tiga balok dipundak pada awak media.
Saat ini pelaku lanjut AKP Deki Marizaldi, sudah diamankan di Mapolres Parepare bersama barang bukti Handphone hasil curiannya untuk dilakukan proses hukum yang berlaku (709).











