PINRANG, BestNews19.com – Usai menghadiri acara Launching Forum Keadilan Restoratif Kabupaten Pinrang di Kantor Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan pada Selasa, 25 Oktober 2022.
Kapolsek jajaran Polres Pinrang yang mendapat arahan dari bapak Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mustofa, S.I.K.,M.I.K, dalam sambutannya pada kegiatan launching forum keadilan restoratif Kabupaten Pinrang, untuk setiap permasalahan yang ancamannya dibawah hukuman lima tahun penjara agar segera di lakukan penyelesaian masalah dengan cara restoratif justice (RJ).”
“Penyelesaian masalah restoratif justice yang dimaksud oleh bapak Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mustofa adalah penyelesaian masalah terkait permasalahan tindak pidana ringan seperti, KDRT, perkelahian, pencurian dan tindak pidana lainnya yang masuk kategori pidana ringan.” Jelas Iptu Yudi Harsono pada awak media saat ditemui disela sela kegiatan.
Iptu Yudi atau yang akrab di sapa Amure, mengatakan, dirinya akan berkordinasi dengan pihak Koramil Kecamatan Cempa, serta Camat Cempa dan juga para tokoh masyarakat serta tokoh pemuda yang ada diwilayah hukumnya untuk mensosialisasikan hasil kegiatan launching ini.”
Seluruh lapisan masyarakat di Kecamatan Cempa yang kami libatkan dalam forum keadilan kampung restoratif justice untuk mempermudah pelayanan masyarakat di bidang hukum juga akan diberikan pemahaman terkait tindak pidana apa saja yang masuk dalam kategori restoratif justice (RJ).
Insya Allah saya bersama pihak Koramil, dan Camat Kecamatan Cempa nantinya akan berupaya menyediakan rumah restoratif itu di Kantor Kecamatan Cempa.” Ungkapnya.
Dimana nantinya saat pertemuan bersama para tokoh masyarakat dan pemuda di Kecamatan Cempa, akan dijelaskan secara detail maksud adan tujuan diadakannya rumah restoratif justice (RJ), yang mana kegiatan restoratif justice di Kecamatan dapat mengefisienkan biaya, waktu dan juga bisa menekan resiko kecil terjadinya hal hal selama dalam perjalan ke Kota Pinrang terkait penyelesaian masalah yang terjadi ditengah tengah masyarakat.” Tutup Iptu Yudi Harsono (709).











