PINRANG, BestNews19.com – Terobosan baru dan gerak cepat Kasat Sat Samapta Polres Pinrang AKP Gatot Yani bersama team Respect Sat Samapta Polres Pinrang yang dipimpin langsung KBO Samapta Ipda Tarigan dalam menciptakan daerah yang aman serta kondusif di wilayah hukum Polres Pinrang Polda Sulsel tidak dipertanyakan lagi.
Pasalnya saat team Respect Sat Samapta Polres Pinrang mendapat laporan akan adanya gangguan Kamtibmas di pasar Sentral Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan yang melibatkan dua orang lelaki tengah bertikai kemudian terjadilah tindak pidana penganiayaan pemarangan menggunakan sebilah parang panjang.” (11/11/2022).
Kasat Samapta AKP Gatot Yani bersama KBO Samapta Ipda Tarigan serta personil Respect yang tiba dilokasi kejadian (pemarangan) langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti sebilah parang panjang dan langsung membawa ke Mapolres Pinrang untuk dimintai keterangan.”
“Kemaren memang kami lakukan sosialisasi jika ada gangguan Kamtibmas jenis apapun tolong segera mungkin lapor ke Mapolres Pinrang pada unit Sat Samapta untuk tindak reaksi cepat, atau bisa langsung menghubungi nomor kontak yang ada pada selebaran yang kami pasang di beberapa titik titik rawan akan gangguan Kamtibmas.” Kata AKP Gatot Yani.
Dan hari ini kami mendapat informasi adanya gangguan Kamtibmas dengan kejadian tindak pidana penganiayaan menggunakan parang panjang diplomasi Pasar Sentral oleh pelaku atas nama Adi (30) kepada korbannya bernama Bahtiar (40), dan itu terjadi pada pukul 08.30 Wita.
Dengan menggunakan kendaraan khusus team Respect, KBO Sat Samapta Polres Pinrang Ipda Tarigan yang memimpin operasi pengamanan langsung mengamankan pelaku dan barang bukti untuk di lakukan proses hukum oleh unit yang bersangkutan akan tindak pidana tersebut.” Tegas AKP Gatot Yani pada awak media.
Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mustofa yang dikonfirmasi awak media terkait penangkapan tersebut, mengatakan sangat mengapresiasi apa yang team Respect Sat Samapta Polres Pinrang lakukan bersama Kasat Samapta dan KBO Sat Samapta dalam mewujudkan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Pinrang.”
Melalui awak media, Kapolres Pinrang juga berpesan kepada masyarakat di wilayah hukumnya agar segera melaporkan hal hal yang terkait akan gangguan Kamtibmas yang terjadi di wilayah hukum Polres Pinrang Polda Sulsel kepada Unit Sat Samapta untuk segera di tindak lanjuti secara cepat.” Kuncinya (709).












