PINRANG, BestNews19.com – Kerja keras Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Syaharuddin bersama Kanit II Satres Narkotika Polres Pinrang Ipda Syamsul dan team Banteng Narkotika Polres Pinrang tidak sia – sia.
Pasalnya lelaki inisial FH alias CN bin Bakhtiar (52) yang menjadi target operasi selama seminggu berhasil di amankan bersama barang bukti Narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bruto 5 ball dalam kemasan 5 bungkus sachet plastik bening dalam kantong plastik berwarna hitam.”
Pelaku ini adalah terget operasi kami selama seminggu, dan penangkapan lelaki inisial CN berkat kerjasama serta adanya informasi dari masyarakat yang mana mengatakan CN kerap kali melakukan transaksi narkotika di jalan Bangau Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan serta sidah sangat meresahkan warga.” Jelas AKP Syaharuddin pada awak media (19/11/2022).
Pelaku yang awalnya telah kami buntuti tiba dilokasi menggunakan kendaraan roda dua jenis Yamaha N- Max warna hitam dan membawa sebuah kantong plastik hitam berisikan narkotika golongan satu jenis sabu yang akan diserahkan kepada seseorang di tempat perjanjian mereka berdua.” Kata AKP Syaharuddin.
Setelah tiba dilokasi pelaku CN, terlihat sedang melemparkan kantong plastik tersebut di salah satu rumah yang berada dalam gang jalan Bangau. Kemudian team Banteng Satres Narkotika Polres Pinrang yang melihat kejadian tersebut langsung mengejar dan mengamankan pelaku serta langsung mengajak pelaku untuk mengambil barang bukti tersebut yang telah di buangnya.”
Dari hasil pemeriksaa pemeriksaan yang dilakukan team kepada pelaku dan barang buktinya ditemukan 5 sachet plastik bening berisikan 5 ball Narkotika jenis sabu yang siap diedarkan di wilayah kota Palopo dan Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan.” Tambah AKP Syaharuddin.
Saat diinterogasi pelaku CN mengakui bahwa barang bukti sabu dengan jumlah 5 bal tersebut adalah miliknya dan akan di antarkan kepada salah satu pembeli dari Kota Palopo dan Luwu Timur dengan perjanjian pengantaran sejumlah Rp 8.000.000,- ( Delapan Juta Rupiah), namun belum diserahkan oleh rekan transaksi pelaku CN berinisial AJ.” Tutur perwira berpangkat tiga balok dipundak.
Saat ini pelaku CN telah diamankan di Mapolres Pinrang bersama barang bukti sabu sejumlah 5 ball dan 1 (satu) unit Handphone Android Merk Vivo warna Hitam serta 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha N-Max warna Hitam.”
Kepada pelaku pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Tutup AKP Syaharuddin (709).











