PINRANG, BestNews19.com – Kurang dari 24 jam unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang Polda Sulsel berhasil mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan lintas Kabupaten bersama dua orang penadah.”
Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang yang dipimpin langsung Aiptu Syahrir bersama team Crime Fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang mengatakan, terduga pelaku SE (37) diamankan setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan memancing pelaku untuk membeli kendaraan lainnya di wilayah Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.” (07/12/2022).
Pelaku diketahui sebelum melakukan tindak kejahatan penggelapan tersebut, terlebih dahulu melakukan pengecekan kendaraan roda dua yang akan dijual oleh beberapa korban yang akan dijadikan sasaran melalui aplikasi Facebook market place.” Jelas Aiptu Syahrir.
Dan setelah mengamankan pelaku, selanjutnya dilakukan pengembangan ke dua orang oknum penadah di daerah Kabupaten Sidrap Lancirang serta Kabupaten Wajo dan mengamankan barang bukti satu unit kendaraan Yamaha N-Max warna putih.” Ujarnya.
Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Pinrang Polda Sulsel pada unit Pidum, dan bersama barang bukti kendaraan roda dua Yamaha N-Max.”
Terpisah Kanit Pidum Ipda Adityatama Firmansyah menjelaskan bahwa pelaku ini telah dimintai keterangan dan mengakui bahwa dirinya sudah sering melakukan tindak pidana penipuan serta penggelapan di beberapa Kabupaten.”
Dan pelaku setelah melakukan tindak pidana penggelapan itu langsung menjual unit tersebut ke beberapa oknum dengan harga Rp.14.000.000,- .” Ujar Aditya sapaan akrabnya.
Pelaku saat ini kami telah amankan di Poles Pinrang bersama barang bukti 1 unit kendaraan Yamaha N-Max.” Kata Ipda Aditya.
Kepada pelaku pasal yang disangkakan adalah pasal 378 KUHP subsider pasal 372 KHUP pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.”
NS: Ipda Adityatama Firmansyah,S.Tr.K / Kanit Pidum Satreskrim Polres Pinrang











