Lurah, Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Kelurahan Benteng Mediasi Kasus Sengketa Lahan Dengan Restoratif Justice (RJ)

PINRANG, BestNews19.com – Penyelesaian kasus sengketa lahan antara keluarga di lingkungan Benteng Dua Kelurahan Benteng Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan dilakukan dengan cara Restoratif Justice (RJ) oleh Lurah Benteng Andi Rahmat bersama Bhabinkamtibmas Aipda Jaswadi dan Babinsa Serka Syarifuddin.”

Kasus sengketa lahan yang telah lama bergulir ini terus dilakukan mediasi oleh tiga pilar Kelurahan Benteng agar tidak terjadi permasalahan yang serius serta berkepanjangan.” (13/12/2022).

Kami telah melakukan mediasi sistem Restoratif Justice (RJ) kepada kedua belah pihak di Kantor Lurah Benteng Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang.” Ujar Andi Rahmat.

Dan hasil kesepakatannya akan dikeluarkan setelah kedua belah pihak sepakat dengan hasil rembuk mereka dengan menandatangani surat kesepakatan yang disaksikan oleh Ibu kepala lingkungan Benteng Dua, BKTM serta Babinsa Kelurahan Benteng.” Kata Lurah Benteng.

Dan apabila tidak ditemukan titik terangnya maka kami akan meneruskan kasus ini ketingkat Kecamatan atau kerana hukum, atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.”

Senada dengan itu Bhabinkamtibmas Kelurahan Benteng Aipda Jaswadi mengatakan, dalam kegiatan mediasi restoratif justice ini saya bersama pak Babinsa Serka Syarifuddin juga menyampaikan kepada kedua belah pihak agar tetap menjaga Kamtibmas dengan tidak berbuat hal – hal negatif diluar dari pada hukum dalam artian jangan pernah berbuat hakim sendiri karena negara kita didasari dengan UU serta ada aturan hukum yang berlaku.”

Kegiatan penyelesaian atau mediasi masalah dengan cara restoratif justice adalah bentuk tindak lanjut dari arahan bapak Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mostafa.,S.I.K.,M.I.K kepada seluruh perangkat pemerintah Kelurahan dan Desa beserta Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk berkolaborasi dalam penyelesaian masalah yang timbul ditengah tengah masyarakat binaan.” Jelasnya.

Dan tetap mewujudkan Kamtibmas diwilayah hukum Polsek masing – masing jajaran Polres Pinrang Polda Sulsel dengan cara bersinergi dengan seluruh elemen lapisan masyarakat dari para tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, dan tokoh perempuan.” Ucap Jaswadi.

Ditambahkan, Babinsa Kelurahan Benteng Serka Syarifuddin bahwa apabila ada permasalahan yang timbul ditengah tengah masyarakat binaan baik itu jenis pencurian, perkelahian, atau sengketa lahan yang masa hukum dibawah 5 tahun penjara akan dilakukan kegiatan restoratif justice di kantor Kelurahan Benteng.”

Dalam kegiatan restoratif justice ini kita akan menghadirkan kedua belah pihak yang terkait serta perwakilan dari keluarga dan beberapa perwakilan dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, dan tokoh perempuan serta di Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan para lingkungan terkait.” Ujarnya.

Mari wujudkan Kamtibmas di wilayah Kelurahan Benteng Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan dengan cara memperbanyak dan mengajak masyarakat dalam pendekatan pengetahuan ajaran agama, sosial dan hukum yang berlaku.” Tutupnya (Wis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *