PINRANG, BestNews19.com – Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Pinrang AKP Nawir Eming bersama pihak Jasa Raharja Kota Parepare Nofrizal Pratama dan Kepala UPT Samsat Kabupaten Pinrang Noer Rahmat melaksanakan kegiatan penandatanganan MoU yang berpusat di kantor Samsat Kabupaten Pinrang.
Kegiatan penandatanganan MoU ini bertujuan untuk menguatkan komitmen aturan bersama pihak Satuan Lalulintas bersama UPT Samsat Kabupaten Pinrang dan Jasa Raharja Kota Parepare, untuk menguatkan peningkatan kepatuhan masyarakat dan meningkatkan penerimaan PKB, SWDKLLJ serta PNBP dikantor bersama Samsat wilayah Pinrang.
Dalam penandatangan bersama Mou ini ada dua hal penting yang harus di ketahui masyarakat secara umum di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.” Ungkap Kasat Lantas Polres Pinrang AKP Nawir Eming pada awak media (14/12/2022).
Yang pertama adalah kendaraan yang terkena pelanggaran atau tilang di wilayah Kabupaten Pinrang diharuskan melunasi kewajibannya sebelum kendaraan atau STNK diserahkan ke pemilik kendaraan.” Kata AKP Nawir.
Dan yang kedua, kendaraan yang terlibat kecelakaan lalulintas diwilayah Kabupaten Pinrang diharuskan melunasi kewajibannya sebelum kendaraan atau STNK di serahkan ke pemilik kendaraan dalam waktu selambat lambatnya tujuh hari kerja.” Tutur AKP Nawir.
Oleh nya itu kata AKP Nawir Eming, apabila ada warga yang mengalami kecelakaan lalulintas dan ingin mendapatkan bantuan santunan jasa raharja agar memperhatikan poin kedua dari penjelasan yang saya sampaikan ini.”
Senada dengan itu pihak Jasa Raharja Kota Parepare Nofrizal Pratama juga menambahkan bahwa kegiatan penandatangan MoU har ini bersama bapak Kasat Lantas Polres Pinrang AKP Nawir Eming serta bapak Kepala UPT Samsat Kabupaten Pinrang Noer Rahmat akan kami informasikan ke seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Pinrang baik itu melalui penyampaian di media sosial Facebook, Instagram, maupun melalui selebaran atau penyampaian dengan menggunakan spanduk.”
Hal tersebut sebenarnya sudah lama dilakukan, dan harapan kami melakukan penandatanganan MoU ini agar lebih menguatkan komitmen bersama antara pihak Satlantas Polres Pinrang bersama UPT Samsat Kabupaten Pinrang dan Jasa Raharja Kota Parepare Sulawesi Selatan.” Tutup Nofrizal Pratama pada awak media (709).






