Diduga Ada Kecurangan Seleksi PPS, PERKARA Enrekang Lakukan Audiens Dengan KPU Kabupaten Enrekang

ENREKANG, BESTNEWS19.COM – Pergerakan Koalisi Rakyat ( PERKARA) melakukan audensi dengan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Enrekang terkait seleksi PPS dinilai tidak transparan dan didalangi kekuatan orang dalam di ruang rapat KPU Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Senin 6 Februari 2023.

Audensi tersebut dipimpin oleh Haslipa selaku Ketua KPU Kab. Enrekang yang didampingi oleh anggota KPU Kab. Enrekang dan Dewan Pengurus Pergerakan Koalisi Rakyat ( PERKARA)
Misbah Juang Selaku Ketua PERKARA menilai proses seleksi anggota PPS dalam tahapan wawancara tidak objektif lantara indikator penilaian tes tidak terukur seperti tahapan seleksi berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT).

Jadi sangat wajar ketika banyak peserta yang kecewa pada saat pengumuman lantaran mendapat nilai tertinggi di tahapan seleksi CAT tidak lolos dan digeser oleh nilai terendah sehingga sah-sah saja kecurigaan peserta yang menilai jika tahapan wawancara merupakan modus operandi tak sehat yang dilakukan pihak panitia seleksi.

” Kami mengajukan permohonan audensi untuk bisa mengakses data-data nilai peserta pada saat tahapan seleksi wawancara yang kami indikasikan ada permainan pihak panitia seleksi untuk mengakomodasi rekomendasi dan titipan oknum-oknum yang mempunyai kepentingan di pesta demokrasi nantinya” jelasnya ke awak media, Selasa (07/02/2023)

ia menambahkan bahwa, padahal jelas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilihan umum Halaman 60 Huruf D poin 4 KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil wawancara dan dianggap melanggar kode etik sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 28 Tahun 2002.

Jadi persoalan tahapan seleksi baik CAT dan wawancara hanya sebatas seremonial untuk menggugurkan kewajiban perekrutan anggota PPS sehingga seleksi hanya dijadikan kedok karena sudah ada setingan nama-nama yang akan ditetapkan lolos.

“karna kami merasa KPU Enrekang tidak kooperatif dan tidak berani memberikan data hasil penilaian wawancara yang kami anggap tidak sesuai kode etik sehingga proses yang ditempuh ialah mengajukan di tingkat DKPP untuk uji kode etik hasil penilaian panitia seleksi ” tuturnya (Dje).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *