PINRANG, BestNews19.Com – Usai menggasak para pengedar sabu di daerah Kabupaten Sidrap, Timsus Narkotika Polda Sulsel yang dipimpin oleh Kompol Andi Sofyan bersama panit 3 Ipda Irwan kembali menggasak dua orang lelaki inisial FR (29) bersama MH (35) yang juga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.”
Usai melakukan penangkapan di Kabupaten Sidrap selanjutnya kami menyisir para gembong Narkotika diwilayah Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan dan berhasil mengamankan dua orang lelaki inisial FR bersama MH serta barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 46,15 Gram.” Ucap mantan Kasat Narkoba Polres Pinrang dan Polres Sidrap kepada awak media (20/03/2023) siang.
Kompol Andi Sofyan membeberkan bahwa kedua lelaki ini juga diamankan dari hasil penyamaran dan pembelian Narkotika dengan sistem undercover buy dijalan Emmy Saelan Kelurahan Penrang Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.”
Dari hasil undercover buy ini timsus Polda Sulsel juga mengamankan barang bukti 1 unit Handphone merek Vivo warna hitam dan 1 unit Handphone merek Oppo warna putih silikon biru tua.”
Kompol Ando Sofyan menambahkan, saat ingin mengamankan pelaku, timsus Polda Sulsel melihat tiga orang rekanan pelaku penyalahgunaan Narkotika secara bersamaan untuk menemui salah satu personil Timsus Polda Sulsel yang melakukan Undercover buy.”
Namun saat diamankan setelah memperlihatkan Narkotika kepada tim ketiga rekanan ini hanya dapat diamankan dua orang saja, dimana pelaku inisial RM alias CP berhasil melarikan diri dari kepungan timsus Polda Sulsel.”
Kepada kedua pelaku saat dilakukan interogasi mengatakan, Narkotika jenis sabu yang diamankan ini adalah milik lelaki inisial FR yang dititipkan kepada lelaki RM alias CP yang saat ini jadi buron.
Dan Narkotika itu berasal dari lelaki HA yang beralamatkan di jalan Ganggawa Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Timsus Narkotika Polda Sulsel.” Kunci Kompol Andi Sofyan (709).






