PAREPARE, BestNews19.com – Kurang dari 2 jam Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parepare Polda Sulsel berhasil mengamankan S (44) seorang lelaki asal Sidrap bekerja sebagai ASN di Kabupaten Pinrang yang terlibat dalam kasus pembunuhan di jalan Lapesona Kelurahan Lemoe Kecamatan Bacukiki Sulawesi Selatan.”
S (44) berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Kabupaten Sidrap tanpa melakukan perlawanan.” Kata AKP Deki Marizaldi pada awak media saat kegiatan press release kasus pembunuhan korban inisial L (53) warga Kota Parepare di Mapolres Parepare.
Lanjut kata mantan Kasat Reskrim Polres Pinrang kepada awak media, bahwa pelaku inisial S ini awalnya bertemu dengan korban inisal L, disalah satu acara pesta pernikahan pada Rabu 17 Mei 2023 pukul 23.00 Wita.”
Selanjutnya entah dari mana muncul seorang lelaki (korban inisial L) dengan membawa sebilah parang panjang yang telah terhunus sambil berteriak “HAAA” secara berulang kali.” Tutur AKP Deki (18/05/2023) pagi.
Kemudian korban mengancam pelaku dan pelaku mencoba untuk menghampiri korban namun korban langsung mengayungkan sebilah parang panjang miliknya kearah pelaku dan langsung mengenai lengan kir pelaku inisial S.” Umbar AKP Deki.
Deki melanjutkan, setelah korban L memarangi pelaku S, dirinya beranjak dari lokasi kejadian dan meninggalkan pelaku S namu pelaku S mengejar korban L sejauh 400 Meter (M) yang saat itu hendak memasuki pekarangan rumah panggung milik warga.”
Pelaku S dan korban L yang tiba dibawah kolong rumah panggung itu saling berebut senjata tajam parang panjang tadi yang digunakan korban L memarangi pelaku S di pesta pernikahan. Dalam aksi berebut itu tangan pelaku S sempat terkena tebasan parang dari korban L.” Urai Kasat Reskrim Polres Parepare pada awak media.”
Dari aksi berebut senjata tajam itulah sehingga pelaku S berhasil merebut senjata tajam jenis parang panjang milik L yang ditebaskan pelaku S ke leher korban L sebelah kanan sehingga korban langsung tersungkur dan pelaku kembali menebas bahu kanan korban L yang membuat korban kehilangan nyawanya ditempat.”
Deki menambahkan, usia melakukan tindak pidana pembunuhan itu, pelaku S beranjak ke salah satu rumah milik kerabatnya dengan membawa parang panjang yang digunakan untuk menghilangkan nyawa korban L, kemudian bergerak kerumah seorang bidan untuk mengobati luka bekas tebasan di tangannya.”
Diakhir penjelasannya AKP Deki mengatakan, pelaku S dan korban L tidak saling mengenal, dan pelaku S sudah mengakui semua perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban L dengan sebilah parang panjang.”
Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara, Pelaku saat ini sudah di tahan di Rutan Polres Parepare.” (805Q).






