PAREPARE, BestNews19.com — Pelaku pencurian emas di Toko Emas milik Tjiang Weng di Jalan Lasinrang, Kelurahan Ujung Sabbang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan ditangkap Polisi.
Pelakunya adalah Miswar Anwar Alias Micca warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Dua hari lalu Pelaku membobol toko emas dengan membawa kabur perhiasan emas sekira 100 gram.
” Setelah mendapatkan laporan adanya pencurian emas di toko emas korban, kami langsung melakukan olah TKP dan langsung melakukan pengejaran, dengan berdasar keterangan korban dan rekaman CCTV milik toko itu. ” Kata kasat reskrim Polres Parepare, Sulawesi Selatan Deki Marizaldi, Kamis kemarin.
Tim Gabungan Satuan reskrim Polres Parepare dan Unit Kamneg Sat Intel Polres Parepare dibackup oleh unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel dan Resmob Polres Pinrang telah mengamankan pelaku pencurian toko emas di Kota Parepare Sulawesi Selatan.
Pelakunya adalah pemuda warga Kabupaten Pinrang. Setelah mencuri ratusan gram emas pelaku kemudian membawa hasil curiannya ke kamar kostnya di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.” Terang AKP Deki.
“Setelah melakukan aksinya pelaku kemudian pulang ke kostnya, dari keterangan pelaku ia menjual habis hasil curiannya itu beberapa saat kemudian setelah melakukan pencurian di toko emas di Kota Parepare.”
Pelaku mengambil emas dengan cara memecahkan Etalase tempat Emas dengan menggunakan kunci inggris dan langsung kabur setelah mengambil sejumlah perhiasan tersebut. ” Ungkap Deki.
Kepada Polisi pelaku mengakui mengambil beberapa emas korban, berselang kemudian pelaku mengambil gelang korban seberat 100 gram (15 gelang emas) dengan rincian gelang hias emas, 16 karat / 3 (tiga) buah gelang emas penyok 20 (dua puluh) karat di pegadaian Unit Cempa Kabupaten, Pinrang dengan uang pinjaman Rp. 11.000.000 dan selebihnya 10 buah gelang emas lainnya ia serahkan ke orang tua pelaku dengan alasan gelang tersebut milik pacarnya.
“Setelah menggadai beberapa hasil curiannya di Kabupaten Pinrang, pelaku kemudian menyerahkan sebagian hasil curiannya itu ke ibunya.” Terang Deki.
Akibat pencurian emas yang dilakukan oleh pelaku, pemilik toko emas yang dicuri itu menderita kerugian sekira Rp. 50.000.000.”
Dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti 7 gelang emas, foto copy KTP milik pelaku, satu telepon genggam, dan satu motor yang digunakan pelaku.
“Sejumlah barang bukti kita sita dari tangan pelaku, kita juga bersama Reskrim polres Parepare, masih melakukan rangkaian penyelidikan atas kasus itu, sejumlah kecurigaan kami dapatkan.
Bisa jadi pelaku sudah kerap kali melakukan aksinya di beberapa wilayah Sulawesi Selatan, ” Tutup Deki kepada awak media (805Q)












