MAROS, BESTNEWS19 – Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dipimpin Kompol Benny Pornika beserta Panit II, Ipda Abdillah Makmur dan Tim berhasil mengamankan tersangka pelaku tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan, Kamis (2/11/23).
Menurut Panit II, Ipda Abdillah Makmur. Ia menjelaskan, berdasarkan adanya laporan masyarakat telah terjadi tindak pidana Penipuan Dan Penggelapan, Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Pelaku berinisial, ASA alias BS (28) berhasil diringkus Unit Resmob Ditreskrimum Polda di Jalan Poros Kariango, Desa Kurusumange, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.
” Berdasarkan dari hasil menyelidikan, Tim berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terduga pelaku,”ucapnya.
Dari laporan Polisi, kata Ipda Abdillah Makmur, korban mengaku mengalami kerugian sebesar 50 Juta Rupiah pada penawaran pembelian sarang burung walet, yang ditawarkan oleh pelaku.
” Saat itu korban berkomunikasi lewat group WhatsApp (Group BS) yang beranggotakan sepuluh orang, pelaku menulis pesan tawaran sarang walet yang harganya kurang lebih 50 juta,”ungkapnya.
Lanjutnya, korban mengungkapkan, uang tersebut dikirim ke beberapa nomor rekening yang berbeda yakni, ke Nomor rekening 505201006258508 atas nama Ariani Murni, 734101015091538 atas nama Akbar Latif, 505301016794530 atas nama Syahrir, dan 003568998938 atas nama Andi Tenri Pamori. Namun, sarang burung walet tersebut tidak ada.
Dari hasil interogasi pelaku (BS), ia mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sarang burung walet, dan juga mengungkapkan bahwa ia menjanjikan sarang burung walet tersebut langsung dari petani walet kepada korban dengan harga 9 Juta Rupiah perkilonya.
” Korban tergiur dengan harga miring yang ditawarkan oleh Pelaku (BS) dan mentransfer sejumlah uang secara bertahap selama bulan April 2023 mencapai 800 juta rupiah, “ujarnya.
Selain itu pelaku menjelaskan, uang tersebut ia kirimkan ke Ibunya sebesar 100 Juta Rupiah, dan ia juga mengirimkan kepada perempuan berinisial M sebesar 25 Juta Rupiah serta membelikan 1 (satu) unit motor Honda CRF sebesar 32 Juta Rupiah, pelaku kemudian Pergi ke Timika.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pencarian terkait aliran dana penerima uang hasil kejahatan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Pelaku.
Pelaku beserta barang bukti, 1 (satu) buah iPad Warna Grey, 1 (satu) buah hp Nokia warna putih, 1 (satu) buah hp Nokia warna hitam, 1 (satu) buah hp Oppo warna hitam, 1 (satu) buah hp Samsung warna hitam, 2 (dua) buah kartu ATM bank BRI yang diserahkan ke Sat Reskrim Polres Palopo Polda Sulsel, untuk penyidikan lebih lanjut (Dje).












