PINRANG, BESTNEWS19 – Tim Crime Fighter Unit Resmob Polres Pinrang yang dipimpin Aiptu Syahrir mengungkap dan mengamankan terduga pelaku tindak pidana prostitusi online dengan menggunakan aplikasi michat.
Tim mengamankan 11 terduga pelaku prostitusi di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Watang Sawitto kabupaten pinrang, Senin (06/11/2023).
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Ahmad Rizal mengatakan, terduga pelaku yang diamankan yaitu 5 lelaki warga Makassar berinisial MR (19), R(19), MRP(18), MA(16), dan ANZ (22), serta 6 wanita berinisial N (19), E(28), M(17), SH(18), S(17) dan SA (19) warga Makassar.
Pengungkapan dan penggerebekan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya prostitusi online dengan menggunakan aplikasi “michat” yang sering terjadi di hotel Rjl, jl. Jend. Sudirman kecamatan Watang sawitto Pinrang, sehingga tim melakukan serangkaian penyidikan atas informasi tersebut.” Ungkapnya.
Setelah tim melakukan penyelidikan, kata Iptu Ahmad Rizal, selanjutnya tim langsung bergerak ketempat tersebut untuk melakukan penggerebekan, kemudian tim berhasil menemukan beberapa perempuan bersama laki laki yang ditemui didalam kamar hotel tersebut dan diketahui mereka bukan pasangan sah suami istri.
Kemudian tim melakukan pemeriksaan di dalam kamar dan menemukan alat kontrasepsi seks (kondom) bersama uang tunai yang diduga hasil dari prostitusi online juga mengamankan beberapa unit handphone, di mana dalam handphone tersebut di temukan percakapan lewat aplikasi michat yang mengarah ke prostitusi online.” Bebernya.
Kasat Reskrim lanjutnya, untuk modus terduga pelaku yakni menawarkan diri kepada pengguna aplikasi kemudian melakukan komunikasi dan apabila ada pengguna aplikasi yang berkeinginan serta telah bersepakat dengan tarif maka pelanggan mendatangi terduga pelaku dengan membayar tarif sesuai kesepakatan.
Adapun barang bukti yang di amankan uang tunai sebesar Rp. 350.000, alat kontrasepsi (Kondom) serta 15 unit handphone berbagai merk selanjutnya terduga pelaku bersama barang bukti di amankan ke mapolres Pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut.” Tutup Kasat Reskrim pada awak media (707).












