WAJO, BESTNEWS19.COM – Aksi Timsus Narkotika Polda Sulsel untuk mengungkap peredaran Narkotika dan mengejar para DPO di daerah Luwu Timur tidak sia – sia.
Pasalnya kurang dari 24 jam timsus Narkotika Polda Sulsel yang dipimpin langsung Kanit Timsus Kompol Andi Sofyan bersama Panit 2 Ipda Asmara Alimuddin serta personil Timsus Narkotika Polda Sulsel berhasil mengamankan SA (37) beserta barang bukti sabu sabu di Jalan Ambo Pai desa Rumpia Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan.” (08/11/2023).
Andi Sofyan mengatakan, penangkapan tersangka SA di Kabupaten Wajo bersama barang bukti Narkotika jenis sabu ini adalah hasil dari pengembangan penangkapan lebih awal kedua tersangka inisial lelaki HT dan perempuan KA di Kabupaten Luwu Timur.”
Sehingga kata Andi Sofyan, setelah timsus Narkotika Polda Sulsel mengantongi ciri serta keberadaan tersangka yang sempat menjadi DPO selanjutnya tim bergerak cepat menuju ke Kabupaten Wajo untuk mengamankan pelaku yang saat itu tengah berada di sekitaran jalan Ambo Pai desa Rumpia Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo.”
Untuk memastikan hasil lidik ucap Kompol Andi Sofyan, sesampainya personil Timsus Narkotika Polda Sulsel dilokasi tersebut anggota yang melakukan pengintaian dan pengamatan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap DPO tersangka SA berhasil menemukan 1 (satu) Sachet bening yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu yang tergeletak di tanah yang dibuang oleh tersangka dan 1 (satu) Unit Hp Merk Vivo warna merah ditemukan di genggaman tangan sebelah kanan tersangka.”
Kemudian saat dilakukan interogasi awal, tersangka SA telah mengakui bahwa benar barang tersebut miliknya yang diperoleh dari DPO lelaki SU, serta masih ada sisa barang yang dia simpan dirumahnya diatas lemari. Personil Timsus Narkotika Polda Sulsel yang mendapat informasi itu sesuai keterangan tersangka saat di interogasi langsung menuju ke rumahnya untuk mengambil sisa barang tersebut kemudian ditemukan 1 (satu) buah Toples yang berisi 1 (Satu) sachet sedang yang berisi 29 (dua puluh sembilan) sachet kecil double yang berisi diduga Narkotika jenis sabu.”
SA juga mengakui bahwa dirinya mendapat barang tersebut dari arahan lelaki SU (DPO) untuk menjemput barang itu bersama lelaki inisial CH (DPO) di SPBU Kota Palopo, kemudian akan diserahkan kepada perempuan KA untuk diteruskan ke lelaki HT yang saat ini tengah ditahan di Mapolda Sulsel.” Terang Kompol Andi Sofyan.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka SA berupa 1 (satu) sachet besar bening berisi 30 (tiga puluh) sachet kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu sebanyak kurang lebih 47,98 gram beserta 1 (satu) buah toples dan 1 (satu) Unit Hp Merk Vivo warna merah, yang sudah diamankan di Mapolda Sulsel bersama pelaku untuk proses hukum selanjutnya.” Tutup Kompol Andi Sofyan (707).











