PINRANG, BESTNEWS19.COM – Kanit Reskrim Polsek Patampanua Aipda Bachtiar bersama Lurah Benteng A.Rahmat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Benteng Aipda Jaswadi, Ketua LKK Kelurahan Benteng Luther Kombong dan tokoh pemuda Kelurahan Benteng Dg Tojeng melakukan kegiatan Restoratif Justice (RJ) kepada dua masyarakat yang bertikai di wilayah hukumnya.
Kanit Reskrim Polsek Patampanua Aipda Bachtiar bersama Bhabinkamtibmas Aipda Jaswadi dan perangkat Kelurahan Benteng yang akan melakukan RJ langsung mendatangi rumah kedua warga yang bertikai untuk menyelesaikan persoalan tersebut.”
Kami langsung mendatangi rumah kedua warga ini dimana keduanya masih tetangga dekat dan hanya dinding rumah mereka yang menjadi sekat untuk memisahkan.” Kata Aipda Bachtiar pada awak media.
Dia lanjutnya, persoalan yang dialami keduanya adalah terkait kesalahpahaman terkait adanya rembesan air yang mengenai rumah salah satunya dan kemudian dilanjutkan dengan cekcok mulut keduanya yang nyaris terjadi adu fisik.”
Namun salah satu warga ini yang bernama NS yang mendapat perlakuan tidak wajar dari tetangganya bernama ibu SK langsung melaporkan kejadian ke pada pak lurah Andi Rahmat melalui ketua LKK Kelurahan Benteng Luther Kombong dan diteruskan ke Bhabinkamtibmas untuk dilakukan RJ oleh unit Reskrim Polsek Patampanua.” Terang Kanit Reskrim Polsek Patampanua Aipda Bachtiar.
Dan Alhamdulillah dari hasil RJ yang dilakukan bersama anggota Polsek Patampanua dan pihak pemerintah kelurahan Benteng ditemukan titik terang perdamaian dengan kesepakatan salah satu warga (Ibu SK) yang bertikai ini tidak melakukan hal hal yang dapat melanggar hukum baik itu dari segi perlakuan maupun perkataan yang tidak sewajarnya kepada lelaki NS ini.”
Aipda Bachtiar juga tak lupa berpesan kepada para tokoh di Kelurahan Benteng juga kepada Lurah Benteng agar, apabila ada perselisihan agar kiranya di laporkan ke Bhabinkamtibmas Kelurahan Benteng untuk dilakukan Restoratif Justice (RJ) bersama unit Reskrim Polsek Patampanua Polres Pinrang.” (805).












